Manado, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung melaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 08 Juli 2026. Acara pemaparan ini digelar secara formal di Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara. Pertemuan strategis tersebut dihadiri para pejabat struktural serta perwakilan kantor BPN.
Ekspose dilakukan secara berkala untuk menyajikan data terbaru mengenai klasterisasi nilai tanah yang mencakup 8 kecamatan di seluruh wilayah Kota Bitung. Pembaruan ini dinilai krusial mengingat dinamika pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah memicu perubahan harga lahan yang sangat cepat. Melalui ekspos ini, keakuratan data spasial dan tekstual mengenai nilai tanah diuji dan divalidasi oleh tim ahli dari Kanwil.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K Wowor, menjelaskan bahwa pembaruan peta ZNT diharapkan menjadi dasar kuat dalam kebijakan pertanahan dan pelayanan publik.
“Pembaruan peta ZNT ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Nilai yang tertera dalam peta nantinya akan menjadi acuan transparan untuk penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga instrumen ganti rugi fasilitas publik,” ujar Wowor.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sinkronisasi data ZNT juga bertujuan untuk menekan laju spekulasi harga tanah.
“Dengan adanya data nilai tanah yang akurat dan terbarukan, kami berharap tidak ada lagi gejolak harga yang tidak wajar di masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan penyampaian hasil kajian ZNT berlangsung interaktif dan mendapat apresiasi positif dari Kanwil BPN Sulawesi Utara.
Hasil ekspos ini selanjutnya akan segera disahkan agar dapat langsung diintegrasikan ke dalam sistem layanan informasi pertanahan berbasis digital. Dengan ketersediaan peta ZNT yang diperbarui, perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah Kota Bitung ke depan dipastikan akan lebih terukur dan berkeadilan. (***)






