Bitung, SatuUntukSemua.id — Kejelian petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Bitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 240 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Trihex), Selasa (7/7/2026).
Penggagalan terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung di area portir. Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan SOP pengamanan dan dukungan terhadap 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan peredaran narkotika dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang pengunjung berinisial *R* yang datang untuk membesuk warga binaan. Petugas mencurigai sandal jepit yang dikenakan pengunjung tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, ditemukan 240 butir Trihex yang disembunyikan di dalam sol alas sandal.
Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan oleh petugas. Saat ini, pengunjung berinisial R telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi mengapresiasi profesionalisme jajaran pengamanan.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa seluruh petugas tetap siaga dan konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Lapas,” tegas Heddry.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, juga memberikan apresiasi. Ia menginstruksikan seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulut untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap orang maupun barang yang masuk ke lapas dan rutan.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang. Kami akan terus memperkuat sistem pengamanan demi mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari HALINAR,” tegas Haposan.
Haposan juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga warga binaan dan pengunjung, agar tidak membawa atau menitipkan barang terlarang ke dalam lapas dan rutan. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari HALINAR atau Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba. (***)






