Manado, SatuUntukSemua.id – Putusan praperadilan yang memenangkan Kartini Gaghansa kini memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Hanafi Saleh, SH, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Jumat (10/7/2026), guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan penyidik membuka kembali laporan kliennya.
Hanafi tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 08.00 WITA dan mulai menemui penyidik sekitar pukul 09.25 WITA. Kedatangannya bertujuan meminta kepastian mengenai langkah penyidik pasca keluarnya putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Kami datang untuk mengecek sejauh mana tindak lanjut penyidik terhadap putusan praperadilan yang memerintahkan dibukanya kembali laporan klien kami, Kartini Gaghansa,” ujar Hanafi kepada wartawan.
Menurut Hanafi, putusan praperadilan tersebut merupakan bukti bahwa majelis hakim menilai penghentian penanganan laporan sebelumnya tidak tepat. Dalam persidangan, kata dia, pihaknya berhasil menunjukkan bahwa laporan Kartini Gaghansa telah memenuhi unsur pembuktian awal sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
“Kami mampu membuktikan bahwa sejatinya laporan klien kami telah memenuhi dua syarat atau dua alat bukti yang sah. Karena itu, hakim praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memerintahkan penyidik untuk membuka kembali perkara atas nama Kartini Gaghansa,” tegasnya.
Ia berharap penyidik Polda Sulut segera melaksanakan amar putusan tersebut dengan memulai kembali proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Hanafi, pelaksanaan putusan praperadilan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti putusan pengadilan agar klien kami memperoleh kepastian hukum dan proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan pelaksanaan putusan praperadilan maupun tindak lanjut atas laporan Kartini Gaghansa.






