MANADO, SatuUntukSemua.id – Kasus dugaan penggelapan pembayaran atas pembelian mesin pembakar sampah atau incinerator, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019, kini masuk babak baru.
Sebelumnya, Kejari Manado telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS.
Saat ini, Kejari Manado telah melakukan pemeriksaan terhadap owner penyedia mesin incinerator berinisial PS.
PS dan beberapa saksi diperiksa hari Selasa, 29 April 2025 kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Karina selaku komisaris penyedia mesin incinerator angkat bicara, menurutnya dalam perkara ini, perusahaannya lah justru merupakan korban yang dirugikan.
“Yang dirugikan disini adalah perusahaan kami. Yang belum menerima 100 persen pembayaran pembelian lima mesin incinerator dari pihak lain yang melakukan penawaran kerjasama dengan DLH Manado melalui mekanisme lelang,” ucap Karina.
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya sangat kooperatif dan terbuka kepada pihak manapun untuk mencari solusi terbaik dari masalah yang sudah bergulir kurang lebih enam tahun ini.
“Kami telah membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya kepada Pemkot Manado, dan siap untuk kerjasama kembali dikarenakan mesin yang sudah dibeli sayang kalau tidak difungsikan dalam situasi darurat sampah seperti saat ini,” ujar Karina.
Kasus ini bermula ketika perusahaan Karina tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.
Dirinya mencari partner perusahan atau kontraktor agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Hingga pada akhirnya mendapatkan perusahaan kontraktor pengadaan barang yaitu PT. ANM dan CV. JS untuk mengikuti proses lelang.
PT. ANM menawarkan empat unit senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin khusus pembakar sampah medis.
Namun dalam perjalanannya, penyedia mesin incinerator tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.
Pengacara penyedia mesin incinerator, Iqbal Daut Hutapea, menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.
”Klien kami baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Jadi masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih,” ungkap Iqbal.
Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta. “Masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Atas kasus yang sudah menjadi konsumsi publik ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan incinerator di DLH Kota Manado, yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp9,69 miliar.
“Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Evan Sinulingga, di Manado.
Sinulingga mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)