Waspada Gadai Ilegal: Satgas PASTI Temukan 36 Pelaku Jualan Jasa Gadai Ilegal Lewat Medsos

Rakor Satgas PASTI SulutGo 2026 di Manado.

Manado, SatuUntukSemua.id – Praktik gadai tanpa izin masih subur di Sulawesi Utara dan Gorontalo. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) mencatat puluhan operator jasa gadai beroperasi di luar ketentuan hukum.

Temuan itu diungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PASTI SulutGo 2026 di Manado, pada Kamis 18/6/2026. Forum tersebut jadi ajang evaluasi pengawasan sektor keuangan nonformal di dua provinsi.

Kepala OJK SulutGo Robert H.P. Sianipar menyampaikan, angka 36 usaha gadai ilegal didapat dari hasil pemantauan terpadu seluruh unsur Satgas PASTI.

“Kami fokus menyisir aktivitas gadai yang belum berizin. Data lapangan menunjukkan 36 entitas terdeteksi. Lima sudah masuk tahap pengajuan lisensi, sisanya masih kami dalami,” jelas Sianipar.

Ia menambahkan, payung hukum UU P2SK membuat kewenangan Satgas PASTI semakin luas. Kini ruang gerak satgas tak hanya menyasar investasi bodong, tapi juga pinjol ilegal dan judi daring.

“Mandat pengawasan kami dipertegas. Fokusnya melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal,” tegasnya.

Langkah konkret langsung diambil tim gabungan OJK-Polri. Sejumlah titik usaha yang masuk daftar pengawasan didatangi petugas untuk verifikasi lapangan.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Eddy Koesniadi menyebut, pengecekan dilakukan untuk mengonfirmasi apakah usaha tersebut masih aktif atau sudah berhenti.

“Kami turun cek langsung. Tujuannya memastikan status operasional pelaku yang terindikasi melanggar aturan gadai,” kata Koesniadi.

Hasil sidak awal mengungkap modus baru. Banyak pelaku menjalankan gadai personal dan promosinya lewat Facebook, Instagram, serta platform digital lain tanpa mengantongi izin usaha.

Koesniadi membeberkan, lokasi operasionalnya pun beragam. Ada yang dijalankan dari rumah pribadi, bahkan kamar kos. Objek gadai yang paling sering muncul adalah ponsel. Nilai pinjamannya bervariasi, mulai ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

Identifikasi para pelaku berasal dari patroli siber Satgas PASTI. Tim menelusuri iklan layanan keuangan tak berizin yang berseliweran di media sosial.

Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk menutup ruang gerak jasa keuangan ilegal di Sulut dan Gorontalo. Pengawasan intensif akan terus dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam skema gadai yang merugikan dan berisiko hukum. Edukasi serta literasi keuangan diharapkan jadi benteng utama sebelum warga memutuskan menitipkan barang berharga. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *