OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Sepanjang 2026, Denda Pasar Modal Tembus Rp327 Miliar

Foto: Istimewa

JAKARTA, SatuUntukSemua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor Pasar Modal. Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang, dan pihak terkait lainnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Dari total sanksi tersebut, 93 di antaranya merupakan tindakan atas pelanggaran ketentuan Pasar Modal. Rinciannya:
– Denda administratif sebesar Rp73,99 miliar
– 8 Peringatan Tertulis
– 5 Perintah Tertulis
– 10 Larangan
– 6 Pembekuan Izin

Sanksi diberikan kepada Emiten, Direksi, Komisaris, Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham, Pemegang Saham Pengendali, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang mendasari sanksi antara lain aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, kewajiban pengalihan saham buyback, Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, RUPS Tahunan, penunjukan Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.

Berdasarkan data OJK, pihak yang paling banyak dikenai sanksi adalah Direksi Emiten sebanyak 50 pihak.
Beberapa emiten yang dikenai sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 antara lain: PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, dan 17 emiten lainnya.

Selain pelanggaran substantif, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 Peringatan Tertulis.
Rinciannya:
– Laporan berkala: 876 sanksi, denda Rp243,33 miliar, 126 Peringatan Tertulis
– Laporan insidentil: 91 sanksi, denda Rp7,87 miliar
– Laporan tata kelola: 209 sanksi, denda Rp1,83 miliar, 178 Peringatan Tertulis
– Laporan Profesi Penunjang: 8 sanksi, denda Rp32,3 juta

Secara keseluruhan, total denda administratif yang dipungut OJK di sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026 mencapai Rp327,06 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi merupakan bentuk komitmen OJK dalam menegakkan aturan.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Tujuannya agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujarnya.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten, OJK berharap industri Pasar Modal semakin patuh terhadap regulasi. OJK juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk menjadikan kepatuhan sebagai budaya utama agar kepercayaan investor domestik maupun global terhadap Pasar Modal Indonesia terus terjaga. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *