Fakta Baru Kasus TPKS di Minut: JR Akui Punya Hubungan Spesial dengan MR 

Foto: Ilustrasi

MINUT, SatuUntukSemua.id — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, TPKS, yang menjerat mantan Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas PMPTSP Pemkab Minahasa Utara, Jefry Rondonuwu alias JR, kembali muncul fakta baru.

JR membantah tuduhan sepihak dan mengaku memiliki “hubungan spesial” dengan pelapor berinisial MR. Hubungan tersebut, kata JR, sudah terjalin cukup lama.

Saat ini JR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Malendeng, Manado, untuk menjalani proses persidangan. Sementara MR sebelumnya melaporkan JR atas dugaan TPKS.

Dalam keterangannya, JR menegaskan bahwa video yang viral dan dianggap sebagai bukti dugaan kekerasan seksual tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya.

“Saya dan MR punya hubungan spesial. Sudah cukup lama. Jadi video yang beredar itu tidak benar adanya kekerasan seperti yang dituduhkan. Saya tidak bermaksud melakukan hal seperti yang beredar di media sosial,” ungkap JR.

JR juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya dan MR sering keluar bersama.

“Kami sering jalan-jalan keluar, nginap di hotel. Bahkan sampai ke rumah sepupu MR di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” kata JR.

JR menjelaskan MR merupakan karyawan di tempat usahanya. “MR sendiri bekerja di SPA milik saya yang berada di Hotel Sutan Raja Minut,” ujarnya.

Menurut JR, hubungan mereka memanas karena persoalan uang. Puncaknya terjadi saat MR meminta sejumlah uang untuk keperluan anaknya yang berada di Kamboja agar bisa pulang ke Indonesia.

“Kasus ini memuncak saat MR meminta uang untuk anaknya di Kamboja, untuk biaya pulang ke Indonesia. Saya minta MR bersabar, karena saya tidak bisa penuhi saat itu juga,” kata JR.

Perdebatan itu disebut JR terjadi di dalam SPA miliknya di Hotel Sutan Raja.

“Dari situlah awal cekcok kami. Sampai akhirnya muncul laporan ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, JR juga menyinggung adanya permintaan uang dari MR sebelum kasus ini mencuat. Ia menyebut awalnya diminta Rp50 juta, lalu naik menjadi Rp200 juta, dan terakhir Rp100 juta agar proses hukum tidak dilanjutkan. JR mengaku telah melampirkan bukti terkait hal itu.

Dugaan pemerasan tersebut juga disebut sudah pernah dilaporkan JR ke Polres Minahasa Utara. Iptu I Kadek Agung Uliana yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Minut, pernah menyampaikan kepada media bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses pemeriksaan.

Kuasa Hukum JR, Hendra Putra Juda Baramuli, meminta agar aparat penegak hukum memproses perkara ini secara objektif dan tidak hanya melihat dari satu sisi.

“Setiap pengakuan harus diverifikasi. Jika ada bukti transfer, komunikasi, atau saksi yang menguatkan adanya permintaan uang, maka itu juga harus diproses. Hukum harus ditegakkan secara adil untuk kedua belah pihak,” tegas Hendra.

Kasus ini menjadi sorotan publik Minut karena menyeret nama pejabat dan menyangkut dua unsur hukum sekaligus: dugaan TPKS dan dugaan pemerasan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *