MINUT, SatuUntukSemua.id —
Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa mantan Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-Perizinan Dinas PMPTSP Pemkab Minahasa Utara, Jefry Rondonuwu alias JR, kembali mangkrak.
Sidang yang digelar Rabu, 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Airmadidi Kelas IB harus ditunda. Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum batal karena saksi tidak hadir. Ini sudah kedua kalinya sidang dengan agenda yang sama ditunda akibat alasan serupa.
Kuasa Hukum JR, Hendra Putra Juda Baramuli, langsung menyoroti ketidakhadiran saksi. Ia menilai hal ini janggal mengingat urgensi perkara.
“Kami dari awal sudah keberatan dengan saksi-saksi yang diajukan JPU. Di BAP jelas, mereka tidak melihat kejadian. Keterangannya hanya mendengar. Ditambah, para saksi ini adalah teman dekat pelapor, saudari RM,” tegas Baramuli usai sidang.
Ada Kejanggalan di Hasil Visum
Poin krusial lain yang diungkap Baramuli adalah hasil visum dalam berkas perkara.
Ia menyebut visum fisik dilakukan 3 hari setelah peristiwa. Namun di dalam visum tertulis masih ditemukan tanda kebiruan.
“Secara medis, kalau sudah lewat 3 hari, bekas memar itu harusnya sudah menguning, bukan biru. Lalu visum psikis baru dilakukan beberapa bulan kemudian. Jadi wajar kami menduga, guncangan jiwa yang dialami pelapor bisa saja karena faktor lain, bukan peristiwa yang dituduhkan,” jelasnya.
Dituding Ada Motif Pemerasan
Lebih mengejutkan, Baramuli membuka adanya dugaan motif pemerasan di balik laporan ini.
Menurutnya, berdasarkan BAP, korban mengakui sengaja membuat video sebelum peristiwa terjadi.
“Setelah laporan ini masuk Polres Minut, ada komunikasi. Pihak korban meminta sejumlah uang ke klien kami dengan syarat laporan dicabut. Ini fakta,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan konsistensi keterangan korban. Di dalam BAP disebut peristiwa serupa sudah terjadi 4 kali.
“Kalau benar terjadi berulang, kenapa korban masih mau satu mobil dengan klien kami? Kenapa tidak melapor dari kejadian pertama?,” tanya Baramuli.
Sementara itu, JR membantah keras tuduhan TPKS. Ia mengaku memiliki hubungan asmara dengan RM.
“Saya dan RM punya hubungan spesial. Sudah lama. Bahkan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Jadi tidak benar ada unsur kekerasan seksual di sini,” ujar JR singkat.
Majelis Hakim menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi dari JPU.
Dengan penundaan ini untuk kedua kalinya, publik kini menunggu apakah saksi dari JPU akan hadir di sidang berikutnya. Sementara itu, bantahan dan kejanggalan yang diungkap kubu JR menjadi sorotan tersendiri dalam jalannya persidangan. (***)






