Belum Genap 1x24jam, Sat Reskrim Polres Mitra Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Basaan, Pelaku Ditangkap di Bandara saat Hendak Kabur ke Surabaya

MinahasaTenggara, satuuntuksemua.id — Jabatan baru bukan alasan untuk beradaptasi terlalu lama. Hal itu ditunjukkan Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., yang baru dipercaya memimpin Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara.

Belum lama menjabat sebagai Kasat Reskrim, Tengku Said kembali membawa jajaran Satreskrim Polres Mitra mengungkap perkara besar. Kali ini, kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, berhasil diungkap hingga dua tersangka diamankan sebelum diduga melarikan diri ke Surabaya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026). Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz turut mendampingi Kapolres bersama jajaran terkait.

Kasus Basaan ini menjadi catatan lain bagi Tengku Said setelah sebelumnya, tak lama setelah dilantik sebagai Kasat Reskrim, ia bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mitra juga bergerak cepat mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor di Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah dengan jajaran Polres Minahasa Utara.

Dari Basaan, Pelarian Berakhir di Bandara

Dalam kasus pembunuhan di Basaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial GN alias Glen dan JG alias Julian. Korban diketahui berinisial HP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, rombongan tersangka disebut berpapasan dengan rombongan korban di perjalanan.

Menurut keterangan polisi, tersangka GN yang berboncengan dengan JG kemudian memutar balik dan mengejar korban hingga terjadi pengadangan di depan Gereja Katolik Desa Basaan.

Korban sempat berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing. Namun, dalam kejadian tersebut terjadi aksi penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Mitra menjelaskan, salah satu luka akibat senjata tajam mengenai bagian lengan kiri dan menembus hingga ke jantung. Korban juga disebut mengalami luka pada bagian paha kanan.

Yang menarik, setelah kejadian, para tersangka diduga tidak langsung kembali ke rumah. Mereka justru bergerak meninggalkan wilayah Mitra dan memesan tiket pesawat dengan tujuan Surabaya.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Informasi mengenai keberadaan para tersangka ditindaklanjuti melalui koordinasi Resmob Polres Mitra dengan jajaran Resmob Polresta Manado. Keduanya kemudian berhasil diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat meninggalkan Sulawesi Utara.

Sumber lain yang melaporkan penangkapan tersebut menyebut tiga orang diamankan di bandara, sebelum kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Mitra untuk proses hukum lebih lanjut.

Pola Kerja Cepat Kasat Reskrim Baru

Rentetan pengungkapan perkara dalam waktu singkat membuat kiprah awal Iptu Tengku Said Hafiz sebagai Kasat Reskrim Polres Mitra mulai mendapat perhatian.

Ia resmi dipercaya mengemban jabatan tersebut melalui serah terima jabatan pada 15 September 2026, menggantikan AKP Lutfi Arinugraha Pratama yang mendapat penugasan di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Tengku Said menjabat sebagai Kapolsek Ratatotok.

Kini, pengalaman memimpin wilayah Ratatotok kembali menjadi bagian penting dalam penanganan perkara Basaan yang berada di wilayah tersebut.

Dalam kasus terbaru ini, kecepatan penanganan tidak hanya terlihat dari proses penyelidikan di lapangan, tetapi juga dari kemampuan jajaran Satreskrim mempersempit ruang gerak pihak yang diduga terlibat hingga koordinasi dengan satuan kepolisian lain berhasil dilakukan.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana membutuhkan kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah, terutama ketika pihak yang diduga terlibat berupaya meninggalkan daerah.

Kapolres: Jangan Bawa Sajam dan Jangan Terpengaruh Miras

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia meminta masyarakat tidak membawa senjata tajam di tempat umum serta menjauhi konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal.

“STOP membawa senjata tajam di tempat umum. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolres..

Dari kasus Basaan, pesan yang disampaikan kepolisian pun semakin jelas: ketika sebuah perkara terjadi, ruang gerak pelaku akan terus dikejar hingga proses hukum berjalan.

Bagi Kasat Reskrim baru Iptu Tengku Said Hafiz, pengungkapan kasus Basaan menjadi salah satu ujian awal dalam memimpin Satreskrim Polres Mitra—setelah sebelumnya membuka tugas barunya dengan pengungkapan kasus curanmor.

Kini, konsistensi kerja cepat tersebut menjadi bagian dari tantangan berikutnya bagi jajaran Satreskrim dalam menangani berbagai laporan dan perkara kriminal di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *