Hakim Tolak Praperadilan Risna Dali, Kejari Talaud: Penyidikan Pengadaan Tanah SPBU Sudah Sesuai Hukum

PN Tolak Praperadilan, Kejari Talaud Lanjutkan Kasus SPBU

KEPULAUAN TALAUD, SatuUntukSemua.id – Pengadilan Negeri Melonguane menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan putusan itu, proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan tanah SPBU di Kepulauan Talaud resmi berlanjut sesuai tahapan.

Putusan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 10 September 2026. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H. dan berlangsung mulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali melalui Penasihat Hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd, S.H, M.H. Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.

Pihak Termohon, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, diwakili oleh Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., menegaskan putusan hakim memperkuat legalitas proses yang telah dilakukan penyidik.

“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” kata Samuel Naibaho usai sidang.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Kejari Talaud menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku.

“Penolakan praperadilan ini menjadi penegas bahwa tidak ada cacat prosedur dalam penanganan perkara. Ke depan kami akan memastikan proses penuntasan berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah SPBU tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Talaud menyebut pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

Di ruang sidang yang hening itu, palu hakim tidak hanya menutup satu pintu upaya hukum. Ia juga membuka jalan panjang bagi keadilan untuk berjalan. Karena di negeri kepulauan ini, hukum tidak berhenti pada jabatan, dan kebenaran tidak bisa dibeli dengan surat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *