Tersangka Kasus Korupsi Lahan SPBU Melonguane Barat Bertambah, PPK Talaud Kini Tersangka

PPK Proyek Pengadaan Lahan SPBU Mini Talaud Resmi Jadi Tersangka Kelima

TALAUD, SatuUntukSemua.id — Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud kembali bergerak. Belum genap sebulan dipimpin Andi Fitriana, S.H., M.H., lembaga ini menetapkan satu nama baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SPBU Mini di Melonguane Barat.

Kamis, 27 Agustus 2026, penyidik Pidsus Kejari Talaud menetapkan RR sebagai tersangka. Saat proyek tahun anggaran 2022 berjalan, RR menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepala Seksi Pidsus, Bryan Saputra Tambuwun, didampingi Kasi Intel Samuel Naibaho, mengatakan penetapan itu diambil setelah penyidik menelusuri rangkaian dokumen dan bukti sejak awal 2026.

“Yang bersangkutan adalah PPK. Dalam prosesnya pengadaan tanah dilakukan lewat appraisal yang punya kontrak dengan pemerintah dan KJPP. Tapi sebagai PPK, RR diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk mengawasi dan menelusuri pelaksanaan kontrak itu,” jelas Bryan saat dikonfirmasi.

Menurut penyidik, kelalaian tersebut memiliki kaitan langsung dengan empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam perkara yang sama.

Demi kelancaran penyidikan, RR langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Tim auditor memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar.

Bryan menyebut penundaan penetapan terhadap RR sebelumnya murni karena alasan kesehatan.

“Waktu empat tersangka pertama ditetapkan, kondisi RR sedang sakit. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, sehingga penetapannya baru dilakukan sekarang,” ujarnya.

Empat tersangka sebelumnya masing-masing RD yang disebut mantan Kepala Kantor Pertanahan Talaud, H mantan Kasi Pengukuran BPN Talaud, MD dari pihak KJPP sebagai penilai, dan RK selaku pemilik lahan swasta yang lahannya dibeli untuk proyek SPBU Mini.

Dengan ditetapkannya RR, penyidik kini fokus mengurai kembali alur kerja, mulai dari kewenangan PPK, proses appraisal, hingga transaksi jual beli lahan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejari Talaud belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Pendalaman masih terus dilakukan untuk melihat peran pihak-pihak lain dalam rantai pengadaan tersebut.

Langkah ini menjadi sorotan pertama Andi Fitriana sejak resmi dilantik sebagai Kajari Talaud pada 12 Agustus 2026. Di bawah kepemimpinannya, penanganan kasus Tipikor di daerah kepulauan itu disebut akan berjalan tanpa jeda sampai seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *