Bukti Komitmen Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bitung Ikuti Entry Meeting Penilaian Ombudsman RI 2026

Foto: Istimewa

Bitung, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Instansi ini mengikuti kegiatan “Entry Meeting” Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara tatap muka dan tertib ini dihadiri jajaran pimpinan serta seluruh perwakilan tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut. Entry meeting menjadi pintu awal proses pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas layanan publik di daerah.

“Entry Meeting” ini dilaksanakan sebagai langkah awal pengawasan berkala terhadap pelayanan publik. Tujuannya untuk memastikan seluruh standar layanan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

“Kami ingin memastikan pelayanan pertanahan di Bitung tidak hanya cepat, tapi juga bersih dari celah-celah yang bisa menimbulkan keluhan masyarakat,” ujar  Kantor Pertanahan Bitung, Steven O.K. Wowor dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, penilaian ini juga bertujuan mendorong peningkatan keterbukaan informasi dan efisiensi tata kelola layanan pertanahan. Hal ini sejalan dengan target pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Dalam rapat pembuka, tim Ombudsman RI memaparkan secara rinci indikator, mekanisme, dan instrumen penilaian yang akan digunakan selama proses evaluasi berlangsung. Mulai dari standar pelayanan, sarana prasarana, hingga kompetensi petugas.

Kantor Pertanahan Kota Bitung menyambut baik paparan tersebut. Pihaknya langsung mengecek kesiapan dokumen pendukung, alur layanan, dan fasilitas publik yang ada.

Diskusi interaktif juga terjadi untuk menyelaraskan pemahaman terkait Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku. Tujuannya agar tidak ada perbedaan persepsi saat penilaian lapangan nanti.

Melalui keikutsertaan ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung menegaskan komitmen untuk terus berbenah. Seluruh catatan, saran, dan masukan dari tim Ombudsman akan segera ditindaklanjuti.

“Kami jadikan penilaian ini sebagai cermin. Apa yang kurang akan kami perbaiki. Harapannya, hasil akhirnya bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme layanan pertanahan di Bitung,” tegas Wowor.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Bitung optimis hasil penilaian Opini Ombudsman RI ini dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum pertanahan yang mudah, cepat, dan bebas dari pungli.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *