BITUNG, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung kembali mengambil langkah preventif dalam menangani konflik agraria. Melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, lembaga ini menggelar kegiatan Mediasi dan Pemaparan Hasil Penelitian Lapang, Selasa, (4/8/2026).
Agenda tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Bitung dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alfrits Mamahit, S.SiT.
Mediasi ini difasilitasi untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa terkait bidang tanah. Tujuannya jelas: mencari titik temu secara musyawarah dan kekeluargaan, bukan melalui jalur pengadilan.
“Mediasi adalah cara paling efektif untuk menyelesaikan sengketa tanah. Selain cepat, juga bisa menjaga hubungan baik antar warga dan meminimalisir potensi konflik sosial,” ujar Alfrits Mamahit saat membuka kegiatan.
Ia menegaskan, kepastian hukum atas tanah harus diberikan dengan cara yang adil dan tidak memihak.
Dalam forum mediasi, tim dari Kantor Pertanahan memaparkan hasil penelitian lapang secara rinci. Data yang disampaikan meliputi hasil inventarisasi fisik dan yuridis objek tanah yang disengketakan.
Pemaparan ini dilakukan secara terbuka agar semua pihak bisa melihat kondisi faktual di lapangan. Dengan begitu, argumen masing-masing pihak bisa diuji berdasarkan data, bukan asumsi.
Masing-masing pihak yang hadir juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan argumentasi pendukung. Diskusi berlangsung konstruktif dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku dan asas keadilan.
Melalui mekanisme mediasi dan pemaparan data ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung berharap sengketa yang ditangani dapat mencapai kesepakatan damai dan mengikat semua pihak.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan penanganan sengketa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ke depan, penanganan konflik pertanahan yang responsif akan terus kami tingkatkan,” lanjut Alfrits.
Langkah ini sejalan dengan program Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Dengan konflik yang terselesaikan di meja mediasi, diharapkan kondusivitas masyarakat dan kepastian hukum di Kota Bitung dapat terus terjaga.
Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat yang memiliki potensi sengketa tanah agar segera melapor dan memanfaatkan jalur mediasi sebelum permasalahan melebar ke ranah hukum. (***)






