Rutan Kotamobagu Gelar Sidang TPP, 39 WBP Diusulkan PB, CB, Izin Berobat dan Tamping Kebersihan

Foto: Istimewa

Kotamobagu, SatuUntukSemua.id — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi bagi 39 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (7/7/2026).

Sidang yang berlangsung di aula Rutan Kotamobagu ini dipimpin langsung oleh Ketua TPP, *Busen*. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota TPP, Pembimbing Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting.

Dalam sidang tersebut dibahas kelayakan usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Izin Berobat, dan penetapan Tamping Kebersihan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ketua Sidang TPP Busen berpesan kepada WBP yang diusulkan mendapat PB dan CB agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Sementara kepada WBP yang ditetapkan sebagai Tamping Kebersihan, Busen meminta agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yuliyanta, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian dari program pembinaan dan integrasi bagi WBP.

“Pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian dari program pembinaan dan integrasi bagi WBP yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui sidang ini diharapkan setiap usulan dapat diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Aris.

Lebih lanjut, Karutan menegaskan seluruh proses pengusulan program integrasi, termasuk PB dan CB, dilaksanakan tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Rutan Kotamobagu berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik pungutan liar demi mewujudkan pembinaan yang efektif dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan,” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *