Dua Perda APBD 2026 Disahkan DPRD Minahasa

Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id

MINAHASA,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Jumat (10/07/2026).

Dua regulasi strategis yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni Minahasa.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua I Adri Kamasi, Wakil Ketua II Putri Pontororing, serta Sekretaris DPRD Robert Ratulangi.

Pada awal persidangan, Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan memastikan bahwa seluruh mekanisme kedewanan telah terpenuhi sebelum melangkah ke agenda pengambilan keputusan. Berdasarkan tata tertib, tingkat kehadiran anggota legislatif dinyatakan telah mencapai syarat sah.

“Dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 91 Ayat 1 Huruf B, kuorum telah terpenuhi. Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Franky Wolayan setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya terhadap rencana acara sidang.

Persidangan dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal Ranperda Perumda Air Minum.

Tahap ini diakhiri dengan pandangan akhir fraksi-fraksi yang secara bulat menerima dan menyetujui kedua rancangan tersebut menjadi peraturan daerah resmi.

Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan menerima penuh dan mendukung transisi kelembagaan air minum demi peningkatan mutu pelayanan public.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyetujui penetapan ranperda menjadi perda dengan menyertakan beberapa catatan serta rekomendasi khusus terkait efektivitas pengelolaan operasional badan usaha milik daerah tersebut.

Sejalan dengan hal itu, Fraksi Golkar menyampaikan pandangan akhir yang senada, yaitu menyetujui sepenuhnya pengesahan kedua regulasi agar menjadi payung hukum yang konkrit.

Menanggapi ketukan palu dari pihak legislatif, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si. MAP., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Langkah korporasi ini diambil untuk menyesuaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat.

Melalui transformasi ini, lembaga pengelola air minum diharapkan mampu bergerak lebih profesional, sehat, mandiri, serta berorientasi pada peningkatan jangkauan pelayanan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat Minahasa.

Di akhir sambutannya, Robby mengajak jajaran pemerintah, DPRD, pelaku usaha, hingga segenap elemen masyarakat untuk terus merapatkan barisan guna mengejar target pembangunan jangka panjang daerah.

“Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh komitmen, integritas, serta semangat kebersamaan kita.

Seluruh kebijakan yang kita ambil hari ini harus menjadi fondasi kokoh bagi peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan warga, serta mempercepat perwujudan visi Kabupaten Minahasa sebagai Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *