Baim / Satuuntusemua.id
MINAHASA,
Wakil Dekan (WD) Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Manado UNIMA, Joyce Kumaat secara tegas membantah isu yang beredar mengenai dugaan praktik jual beli kaos, pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2026.
Kumaat menjelaskan, jika adanya indikasi pembentukan Grup WhatsApp yang digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, terkait koordinasi PKKMB tentang pembahasan transaksi kaos
“Penjualan kaos itu tidak ada, terkait hal itu merupakan tindakan tak berizin atau ilegal,” kata Kumaat dikonfirmasi Satuuntuksemua.Id, Selasa (29/09/26).
Kumaat juga meluruskan adanya tudingan pembiaran dari pimpinan Fakultas lantaran sempat diam atas dinamika di grup tersebut.
Kata dia sikap diam bukan berarti memberikan restu atau persetujuan, seluruh aktivitas di dalam grup tersebut berlangsung di luar pengetahuan pimpinan fakultas.
“Di grup itu terjadi pembahasan tentang penjualan kaos PKKMB, saya mendiamkan bukan berarti menyetujui ada aktivitas. Tidak ada penjualan kaos PKKMB dari fakultas, dan tidak diketahui bila ada penjualan,” bebernya.
Dia menegaskan tidak pernah menyelenggarakan maupun mewajibkan para mahasiswa baru untuk membeli kaos PKKMB maupun atribut-atribut apapun itu.
“Jika ada penjualan yang terjadi, hal itu tidak diketahui oleh pimpinan fakultas dan bukan merupakan kebijakan resmi FISH UNIMA,” ujarnya.
Guna meluruskan polemik ini, pihak WD III mengimbau seluruh pihak dan media agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dr. Joy Kumaat menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada media maupun mahasiswa yang menghubunginya untuk meminta konfirmasi terkait persoalan penjualan kaos maupun hal-hal lain yang kemudian diberitakan.
Karena itu, dirinya mengaku terkejut ketika tiba-tiba muncul pemberitaan mengenai persoalan tersebut tanpa adanya permintaan klarifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, pemberitaan yang menyangkut seseorang seharusnya tetap memperhatikan prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
“Lagian, sejak awal saya sudah melarang adanya penjualan kaos. Bahkan sebelum pelaksanaan PK2MB, tidak ada penjualan kaos. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa tiba-tiba muncul narasi seolah-olah saya diam dan tidak melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
Ia menilai, narasi tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya selaku pimpinan fakultas, karena seolah-olah menggambarkan bahwa pimpinan mengetahui persoalan tersebut namun memilih untuk tidak bertindak.
Dr. Joy juga mempertanyakan kredibilitas informasi yang disampaikan oleh oknum mahasiswa yang dijadikan narasumber dalam pemberitaan tersebut, terlebih apabila informasi yang disampaikan tidak didasarkan pada fakta yang lengkap dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, menyampaikan tuduhan terhadap seseorang tanpa didukung bukti yang memadai dan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
“Kalau memang ada mahasiswa yang memberikan informasi atau tuduhan yang tidak benar, tentu ada mekanisme dan aturan yang dapat ditempuh oleh institusi. Jika terbukti melanggar ketentuan, saya berharap dapat diberikan tindakan atau sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pihak perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terlebih apabila informasi tersebut dipublikasikan kepada masyarakat luas dan berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Apabila terdapat pernyataan atau tuduhan yang dinilai tidak benar serta menimbulkan kerugian terhadap kehormatan dan nama baiknya, Dr. Joy Kumaat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan menempuh proses hukum.
Kejelasan informasi ini diharapkan dapat menjaga nama baik institusi serta memastikan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan tetap berjalan tertib dan kondusif.
Sebelumnya diberitakan, pelaksaanan PKKMB di FISH UNIMA tahun 2026 sempat diwarnai isu dugaan penjualan kaos seharga Rp130.000 kepada calon mahasiswa baru. Namun, rumor tersebut telah terkonfirmasi tidak benar dan dipastikan bukan kebijakan resmi pihak Fakultas






