Kejaksaan Talaud Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa, 9 Kades Dimintai Keterangan

SatuUntukSemua.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Sebanyak sembilan kepala desa diketahui telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang masuk ke pihak kejaksaan.

Pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, SH., MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026).

Menurut Samuel, kasus-kasus yang sedang ditangani berasal dari laporan pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.

“Kasus-kasus tersebut berasal dari laporan pengaduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi serta telah diserahkan ke Inspektorat guna perhitungan kerugian negara,” ujar Samuel.

Kabupaten Kepulauan Talaud sendiri merupakan salah satu dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara dengan ibu kota berada di Melonguane. Daerah kepulauan yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina ini berbatasan langsung dengan perairan Davao del Sur, Filipina.

Samuel menjelaskan, pemanggilan para kepala desa dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan keterangan guna menelusuri indikasi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam proses tersebut, para kepala desa diminta memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, hingga dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.

Meski demikian, Kejaksaan masih mengedepankan langkah pembinaan dan pencegahan. Sejumlah desa yang menjadi objek temuan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

“Aparat desa yang bersangkutan diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan penggantian kerugian sesuai hasil pemeriksaan,” kata Samuel.

Ia menegaskan, pada tahap awal penanganan, fungsi intelijen kejaksaan lebih mengutamakan upaya pencegahan agar kerugian negara dapat dipulihkan tanpa harus langsung masuk ke proses pidana.

Namun, apabila rekomendasi dan pembinaan yang diberikan tidak diindahkan, maka penanganan akan diteruskan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit dan menghitung secara pasti besaran kerugian negara.

“Apabila hasil audit APIP telah menetapkan adanya kerugian negara dan pihak terkait tidak mampu atau tidak bersedia mengembalikan kerugian tersebut dalam jangka waktu yang diberikan, maka perkara dapat ditingkatkan ke ranah tindak pidana khusus,” tegasnya.

Samuel menambahkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud tidak akan ragu melanjutkan proses hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari kepala desa atau pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara yang menjadi temuan.

“Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan, maka proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *