Dinilai Sebarkan Pernyataan Tak Berdasar ke Media, Paparang-Hanafi Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pihak Terlapor

Manado, SatuUntukSemua.id – Polemik perkara praperadilan yang diajukan Kartini Gaghansa kembali memanas. Kali ini, Tim Kuasa Hukum Kartini Gaghansa dari Kantor Advokat Paparang-Hanafi and Partners menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Kuasa Hukum pihak terlapor, suami istri Jufri Tambengi dan Joice Gosal.

Namun yang dipersoalkan bukan pemberitaan media, melainkan pernyataan yang disampaikan kepada wartawan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., bersama Hanafi Saleh, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Menurut Santrawan, timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan menjadi dasar dalam menempuh upaya hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan kepada publik mengenai putusan praperadilan.

Ia menjelaskan, amar putusan praperadilan secara tegas menyatakan permohonan Kartini Gaghansa dikabulkan untuk sebagian, menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik tidak sah, serta memerintahkan penyidik Polda Sulawesi Utara untuk melanjutkan proses penyidikan.

Karena itu, pihaknya menilai pernyataan yang menyebut tidak ada pihak yang menang maupun kalah dalam perkara praperadilan merupakan pendapat yang tidak sejalan dengan isi putusan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami sudah memiliki bukti-buktinya. Langkah hukum akan kami tempuh. Bahkan bukan hanya satu laporan,” tegas Santrawan.

Ia mengatakan terdapat dua jalur yang sedang dipersiapkan.

Pertama, melalui organisasi profesi advokat dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum atas profesi yang dijalankan. Kedua, melalui laporan yang akan diajukan oleh klien mereka, Kartini Gaghansa, dengan pendampingan tim kuasa hukum.

Santrawan menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menyalahkan media maupun wartawan yang mempublikasikan informasi tersebut.

Menurutnya, pers hanya menjalankan fungsi jurnalistik dengan memuat keterangan dari narasumber.

“Yang kami persoalkan bukan pers. Wartawan bekerja berdasarkan keterangan narasumber. Yang menjadi keberatan kami adalah apabila ada pihak yang memberikan pernyataan kepada media yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta hukum, sehingga dapat membentuk opini yang keliru di masyarakat,” bebernya.

Ia berharap setiap narasumber yang menyampaikan keterangan kepada media mengedepankan ketelitian dan berpegang pada fakta hukum agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Senada dengan itu, Hanafi Saleh menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat.

Menurutnya, perbedaan pandangan hukum merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan. Namun, penyampaian informasi kepada ruang publik tetap harus berpijak pada fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan langkah tersebut, Tim Kuasa Hukum Kartini Gaghansa berharap polemik mengenai putusan praperadilan tidak lagi berkembang melalui opini yang saling bertentangan, tetapi dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *