BITUNG, SatuUntukSemua.id — Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Bitung mengikuti rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan eksekusi objek tanah.
Rakor krusial tersebut digelar di Kantor Pengadilan Negeri Bitung pada Selasa, 14 Juli 2026. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan dihadiri perwakilan instansi keamanan serta pihak-pihak terkait.
Bahasa Teknis Eksekusi Lahan Kakenturan.
Rapat ini secara khusus membahas rencana teknis pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Wilayah Kelurahan Kakenturan, Kota Bitung.
Koordinasi lintas instansi dinilai sangat penting untuk meminimalisasi potensi konflik dan gesekan sosial di lapangan saat proses eksekusi berlangsung. Pihak pengadilan menekankan agar seluruh prosedur hukum dan pengamanan disiapkan secara komprehensif sesuai aturan yang berlaku.
Data Yuridis dan Skema Pengamanan Diselaraskan.
Dalam diskusi, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bitung memaparkan kesesuaian data yuridis dan batas fisik dari objek tanah yang akan dieksekusi.
Penyelarasan data sertifikat ini dinilai krusial agar tindakan hukum yang diambil memiliki kepastian legalitas yang tidak dapat diganggu gugat.
Sementara itu, pihak Kepolisian yang hadir turut menyusun skema pengamanan guna menjamin kondusivitas di lokasi selama kegiatan berlangsung.
Sepakat Waktu dan Pembagian Tugas.
Rapat koordinasi lintas instansi ini menghasilkan kesepakatan terkait waktu pelaksanaan serta pembagian tugas masing-masing pihak.
Seluruh unsur yang hadir juga berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga setempat sebelum eksekusi resmi dijalankan.
“Dengan sinergi yang kuat ini, diharapkan proses penegakan hukum di Kelurahan Kakenturan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar salah satu peserta rapat. (***)






