Kantah Bitung Matangkan Strategi Percepatan Legalisasi Aset Dukung Sukses PTSL

Foto: Istimewa

BITUNG, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung menggelar rapat koordinasi strategis pada Kamis, 13 Agustus 2026. Agenda penting ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan serta tim pelaksana Kantor Pertanahan Kota Bitung. Pertemuan yang bertempat di Kantor Pertanahan Kota Bitung ini menjadi wadah resmi untuk mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dalam pengawalan program pertanahan.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk mematangkan langkah-langkah percepatan legalisasi aset Kota Bitung. Langkah ini krusial ditempuh dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan pemetaan yang matang, perlindungan hukum atas kepemilikan aset daerah maupun tanah masyarakat diharapkan dapat terjamin secara optimal.

Dalam pelaksanaannya, forum ini dimanfaatkan untuk menyelaraskan pemahaman serta membahas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Para peserta rapat melakukan diskusi mendalam untuk mengidentifikasi hambatan administrasi maupun pemetaan teknis. Dari hasil pembahasan disusun serangkaian solusi konkret serta rencana tindak lanjut yang terarah demi kelancaran sertifikasi aset.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., menegaskan bahwa percepatan legalisasi aset menjadi prioritas utama pihaknya tahun ini.

“Rapat ini kita gelar untuk memastikan seluruh tim satu visi dalam mengawal PTSL dan legalisasi aset. Target kita jelas, tidak ada lagi tanah masyarakat dan aset pemerintah yang belum bersertifikat. Kami ingin memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan,” tegas Steven.

Steven juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kelurahan untuk mempercepat proses di lapangan.

“Keberhasilan PTSL tidak bisa jalan sendiri. Kami butuh dukungan data, dukungan sosialisasi, dan dukungan dari seluruh pihak. Dengan sinergi ini saya optimistis target sertifikasi aset di Kota Bitung bisa kita selesaikan tepat waktu dan tepat mutu,” tambahnya.

Melalui komitmen dan sinergi yang terus diperkuat, Kantor Pertanahan Kota Bitung optimistis target legalisasi aset dapat tercapai sesuai jadwal.

Percepatan program PTSL ini diharapkan memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara transparan dan akuntabel. Ke depan, keberhasilan program ini juga diyakini akan mendorong penataan ruang yang tertib serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Bitung. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *