1.874 Warga Binaan di Sulut Raih Remisi HUT RI, 37 Orang Bebas Hari Ini

Penyerahan Remisi di Rutan Malendeng

MANADO, SatuUntukSemua.id — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sulawesi Utara tahun ini membawa kabar menggembirakan bagi penghuni lapas dan rutan. Sebanyak 1.874 Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Sulut menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana. Dari jumlah itu, 37 orang langsung menghirup kebebasan, Senin (17/8/2026).

Momen penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Manado, Malendeng. Hadir langsung Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, serta mitra pemasyarakatan.

Suasana haru menyelimuti aula saat nama-nama penerima remisi dibacakan. Bagi banyak keluarga yang hadir, ini adalah awal baru.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling dalam sambutannya menegaskan, bahwa remisi memiliki makna jauh lebih dalam dari sekadar pengurangan masa pidana.

“Hari ini negara memberi ruang kedua. Remisi adalah pesan bahwa setiap orang berhak memperbaiki diri. Karena itu saya minta, jangan ada lagi cap dan stigma kepada saudara-saudara kita yang sudah kembali ke masyarakat. Beri mereka pekerjaan, beri mereka kepercayaan untuk memulai hidup baru,” tegas Yulius.

Menurutnya, kemerdekaan bangsa juga harus dirasakan hingga ke dalam tembok pemasyarakatan. Proses pembinaan yang berjalan harus berujung pada reintegrasi yang manusiawi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulut, Haposan Silalahi merinci, penerima remisi tersebar di 14 UPT Pemasyarakatan se-Sulut.

Rinciannya:
– Remisi Umum I: 1.816 orang
– Remisi Umum II langsung bebas: 36 orang
– Pengurangan Masa Pidana I untuk Anak: 21 orang
– Pengurangan Masa Pidana II langsung bebas: 1 orang

Dengan demikian total warga binaan yang pulang hari ini berjumlah 37 orang.

Tiga UPT dengan penerima terbanyak yakni Lapas Kelas IIB Tondano 333 orang, disusul Lapas Kelas IIA Manado 328 orang, dan Rutan Kelas IIB Kotamobagu 304 orang.

Haposan menekankan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Negara menghargai proses. Yang dinilai adalah perilaku baik, kepatuhan pada tata tertib, dan kesungguhan mengikuti pembinaan. Ini bukan hadiah cuma-cuma, ini hasil kerja keras mereka selama di dalam,” jelas Haposan.

Ia berpesan khusus kepada 37 warga binaan yang bebas agar menjaga kepercayaan itu.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Jaga nama baik keluarga, patuhi hukum, dan buktikan kalian bisa. Bagi yang masih menjalani masa pidana, terus semangat. Ikuti pembinaan, karena pintu perubahan selalu terbuka,” pesannya.

Per 14 Agustus 2026, jumlah penghuni di seluruh UPT Pemasyarakatan Sulut tercatat 2.801 orang. Terdiri dari 765 orang tahanan, 1.988 orang narapidana, dan 48 orang anak binaan.

Di usia 81 tahun Indonesia, remisi menjadi jembatan antara hukuman dan harapan. Negara memberi pengurangan, masyarakat diminta memberi penerimaan.

Karena pada akhirnya, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya lepas dari jeruji, tetapi juga lepas dari masa lalu dan diberi ruang untuk bertumbuh kembali. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *