BPN Bitung Lantik PPATS Baru, Perkuat Layanan Pertanahan yang Akuntabel dan Terjangkau

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kerja Kota Bitung.

Bitung, SatuUntukSemua.id – Kantor Pertanahan Kota Bitung menggelar agenda sakral Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kerja Kota Bitung, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Seluruh rangkaian acara berlangsung khidmat di aula Kantor Pertanahan Kota Bitung dan dihadiri jajaran struktural internal.

Para pejabat yang ditunjuk sebagai PPATS baru hadir bersama saksi dan rohaniwan. Prosesi pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Bapak Steven O. K. Wowor, untuk memastikan legalitas jabatan baru tersebut sah secara hukum dan administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, menegaskan pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan.

“Pelantikan PPATS hari ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kota Bitung,” kata Wowor.

Menurutnya, penguatan personel di tingkat wilayah kerja menjadi kebutuhan mendesak guna mempercepat proses administrasi hukum pertanahan di lapangan.

“Kami berharap, dengan hadirnya PPATS yang baru, akses masyarakat terhadap pengurusan akta tanah menjadi semakin dekat, mudah, dan efisien,” tambah Wowor.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Yang mana, amanah yang baru ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Melalui pengawasan berkala, kami optimis komitmen pelayanan publik yang bersih dan tepercaya dapat terus terjaga di Kota Bitung,” tutupnya.

Prosesi pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama antara pimpinan Kantor Pertanahan dengan para PPATS yang baru dilantik.

Dengan bertambahnya tenaga PPATS di Kota Bitung, diharapkan dapat mengurai antrean administrasi dan mendekatkan layanan hukum pertanahan langsung ke masyarakat, sesuai dengan prinsip BPN: cepat, akurat, dan berintegritas. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *