Delegitimasi Tafsir Kemenangan 8-7, Muswil BKPRMI Sulut Serahkan Mandat ke DPP

Dari 15 suara sah, Sulhan Manggabarani, SE, SH, MH memperoleh 8 suara atau 53,33%. Sementara pesaingnya, Donal Pakuku, meraih 7 suara atau 46,67%. Margin kemenangan hanya satu suara.

Manado, SatuUntukSemua.id – Musyawarah Wilayah BKPRMI Sulawesi Utara untuk regenerasi kepemimpinan periode mendatang berakhir tanpa keputusan definitif. Sidang yang berlangsung hingga pukul 00.01 WITA, Sabtu dini hari, dinyatakan deadlock setelah forum gagal menyamakan tafsir terhadap klausul kemenangan “50 persen plus satu”.

Proses pemungutan suara berlangsung demokratis dan terbuka. Dari 15 suara sah, Sulhan Manggabarani, SE, SH, MH memperoleh 8 suara atau 53,33%. Sementara pesaingnya, Donal Pakuku, meraih 7 suara atau 46,67%. Margin kemenangan hanya satu suara.

Paradoks mayoritas inilah yang memicu disonansi normatif. Satu kubu berargumen 8 dari 15 suara telah memenuhi prinsip mayoritas absolut dan berimplikasi pada penetapan pemenang. Kubu lain menilai perolehan tersebut belum memenuhi konstruk “50% + 1” secara kaku, sehingga legalitas penetapan belum terpenuhi.

Perbedaan epistemik itu memicu interupsi, penyampaian keberatan, dan debat prosedural yang berlangsung berjam-jam. Peserta yang mengajukan keberatan memilih bertahan di ruang sidang sebagai bentuk afirmasi terhadap demokrasi deliberatif internal. Bagi mereka, legitimasi Muswil sebagai forum tertinggi wilayah hanya terjaga jika setiap keputusan berpijak pada argumentasi objektif dan dapat diuji bersama.

Setelah berbagai mekanisme musyawarah menemui jalan buntu, pimpinan sidang menutup forum. Kedua kubu menyepakati penyerahan sengketa interpretasi kepada Dewan Pengurus Pusat BKPRMI sebagai otoritas konstitusional tertinggi.

Seluruh fakta persidangan — kuantitas suara sah, distribusi perolehan, persentase, hingga kronologi keberatan — terdokumentasi lengkap dalam berita acara. Penyerahan ke DPP bukan dimaksudkan sebagai eskalasi konflik, melainkan sebagai kanal konstitusional untuk menjamin evaluasi objektif dan kepastian hukum organisasi.

Kasus Muswil Sulut ini memperlihatkan bahwa demokrasi organisasi tidak berhenti pada agregasi suara. Dimensi krusial lainnya adalah kapasitas institusi dalam menegakkan konstitusi, menafsir norma, dan mengelola disensus tanpa mengorbankan kohesivitas kader.

Dalam perspektif tata kelola organisasi modern, pelimpahan sengketa ke level struktural yang lebih tinggi merupakan praktik standar ketika forum lokal tidak mencapai konsensus. Keputusan DPP kelak diharapkan menjadi yurisprudensi internal: memberikan kepastian normatif sekaligus rekonsiliasi bagi seluruh pihak.

Peserta Muswil menyampaikan apresiasi kepada panitia, steering committee, pimpinan sidang, serta seluruh pengurus daerah dan kabupaten/kota atas penyelenggaraan forum. Fokus selanjutnya beralih ke DPP BKPRMI yang akan menelaah substansi persidangan dan memutus berdasarkan konstitusi organisasi. Keputusan itu akan menjadi penentu arah konsolidasi BKPRMI Sulut ke depan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *