Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Curanmor di Polres Tomohon

Tomohon,Satuuntuksemua.ID- Polres Tomohon mengadakan Konferensi Pers pada Jumat (11/10/2024), terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir. Acara yang berlangsung di Polres Tomohon ini dipimpin oleh  Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, didampingi oleh Kasat Reskrim Stefi Sumolang dan Kasie Humas Ferdy Sulu,

AKBP Tutu menjelaskan kronologi penangkapan pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Selama dua bulan terakhir, laporan mengenai tindak pidana Curanmor semakin meningkat di kota Tomohon

Dalam keterangannya, AKBP Lerry Tutu menjelaskan bahwa Polres Tomohon berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan total 6 tersangka. Dari jumlah tersebut, 4 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara 2 lainnya tidak karena masih di bawah umur.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebar di beberapa lokasi, satu di pendakian Gunung Lokon dan dua lainnya di kota. Modus operandi para pelaku memanfaatkan kelalaian korban,” jelas AKBP Lerry Tutu.

Lanjut diuraikan, kasus penggelapan mobil oleh para terduga dengan modus sewa mobil, saat kendaraan dikuasai terduga langsung melarikan kendaraan tersebut dan menjualnya.

Karena itu pihak Polres Tomohon menghimbau bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengamankan kendaraan dan tidak memberikan peluang bagi para pelaku pencurian melakukan tindakan, himbau Kapolres

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang SH MH menambahkan, untuk kasus pencurian motor, ada 1 kasus terjadi karena kelalaian pemilik dengan meninggalkan kunci kendaraan saat di parkir, sedangkan lainnya terjadi di kaki gunung Lokon.

Untuk kasus curanmor, para tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara pelaku penggelapan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.(Meyfi Benua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *