KPU Tegaskan Visi Misi Calon Kepala Daerah Kota Tomohon Wajib Mengacu pada RPJPD

 

Tomohon,satuuntuksemua.id–
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menyampaikan bahwa penyusunan visi dan misi calon kepala daerah Kota Tomohon harus mengacu pada dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi di Jhoanie Hotel Tomohon, Jumat (19/7/2024), didampingi oleh para komisioner KPU Tomohon

Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh mengatakan guna membahas mekanisme penyusunan visi dan misi. “ peraturan KPU tentang pencalonan wajib mempedomani RPJPD 2005 – 2025,” kata Pijoh

Lebih lanjut, Pijoh menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat membantu para bakal calon dalam menyusun program-program yang lebih realistis dan terarah.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para bakal calon dapat lebih memahami arah pembangunan daerah dan menyusun program yang konkret, sehingga ketika terpilih nanti, mereka dapat langsung bekerja sesuai dengan rencana yang telah disusun,” tambahnya.

Adapun, jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU disampaikan pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian, pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024

Sementara penelitian persyaratan calon dilakukan mulai 27 Agustus 2024–21 September. Barulah penetapan pasangan calon dilakukan pada Minggu (22/9/2024). Kemudian pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai 25 September 2024-23 November 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

Acara sosialisasi ini dihadiri berbagai tokoh politik, media, serta perwakilan dari partai politik, TNI, Polri, dan Kejaksaan termasuk Bawaslu Kota Tomohon.

(meyfi Benua)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *