SatuUntukSemua.ID.MINSEL- Demi menciptakan Desa yang aman dan kondusif, Pemerintah Desa (Pemdes) Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menerapkan larangan penggunaan knalpot Bising atau blong.
Larangan penggunaan knalpot bising ini, diterapkan Pemdes lewat musyawarah Peraturan desa (Perdes) yang digelar pada beberapa pekan yang lalu. yang disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
“Ini bentuk upaya kami pemdes sapa timur, untuk menciptakan desa yang aman dan kondusif dari penggunaan knalpot bising,” kata Nasrun Mokodongan, Hukum Tua Sapa Timur, Jumat (20/01/23).
Larangan ini kemudian, diterapkan pemdes setempat melalui himbauan yang dipajang di baliho.
Hukum tua menegaskan, jika ada warga yang didapati melanggar aturan yang sudah diterapkan, maka akan dikenakan denda yang sudah disepakati masyarakat lewat Perdes yang ada.
“Aturan ini mengacu lewat perdes yang sudah disepakati. jika ada warga yang melanggar, maka tentu sesuai dengan perdes, kami kenakan denda. dan perdes tentu ada payung hukumnya,” tegas Nasrun.
Selain larangan pengunaan knalpot bising, Perdes juga menerapkan aturan tentang larangan mengkonsumsi miras di tempat umum. (Tim)