Vaksinasi Syarat Penerima BLT Desa Kasuratan

Peliput : Imanuel Kaloh

Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Warga Desa Kasuratan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa menantikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023.

Namun perlu diingat, Pemerintah Desa (Pemdes) Kasuratan mensyaratkan Valsinasi bagi warga yang terdaftar sebagai penerima BLT.

“Untuk terus menurunkan tensi penyebaran Vius Covid-19 di desa, kami pemerintah memberi syarat, pada saat penyaluran BLT, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) sudah menerima Vaksinasi,” kata Hukum Tua (Kepala Desa ) Kasuratan Dolly Nangley di Kasuratan, Senin (11/04/22).

Dikatakan Nangley, ketegasan syarat tersebut sebelumnya sudah diumumkan lewat pengeras suara. Selain itu juga penyampaian para perangkat desa di berbagai kegiatan desa baik suka maupun duka.

Meski begitu lanjut Nangley, pihaknya tak memberi isyarat apakah KPM harus divaksinasi Boster atau Vaksin tiga.

“Yang pasti sudah divaksin, minimal si penerima sudah divaksin di dosis pertama,” tegas Nangley.

Ditambahkannya, bukan hanya warga penerima bantuan, namun secara umum untuk semua warga desa Kasuratan. Hal ini agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah.

Pihaknya mengimbau agar warga segera mengikuti program Vaksinasi di gerai-gerai terdekat ataupun di Puskesmas.

“Vaksinasi sangat penting, bukan hanya karena menerima bantuan tetapi juga untuk kesehatan kita semua,” tandasnya. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *