Minsel, SatuUntukSemua.id – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Pengaduan tanggal 25 Mei 2026 dari korban atas nama Karno Aring, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XI/2026/SPKT/SEK MOTOLING/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 5 November 2026.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minsel, Bripka Alfian Obert, bersama Tim URC Resmob.
Korban Karno Aring (37), warga Desa Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur, memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha Aerox warna abu-abu, nomor polisi DB 2431 EW, di depan rumahnya pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, motor sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak ditemukan.
Beberapa bulan kemudian, sekitar bulan November 2026, korban mendapat kabar bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh seorang lelaki bernama Alen Lensun. Saat kejadian, Alen Lensun diketahui memang berada di rumah korban dan setelah motor hilang, Alen Lensun juga langsung menghilang.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan barang bukti sepeda motor Aerox yang dicuri, Tim URC Resmob langsung bergerak menuju Desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo.
Di sana, tim berhasil mengamankan pelaku penadah (pembeli) berinisial DL (43), warga Desa Pontak Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo.
Namun saat diamankan, sepeda motor tersebut sudah dijual dan berpindah-pindah tangan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan diketahui motor tersebut terakhir dikuasai oleh seorang perempuan berinisial AT di Desa Kinaweruan, Kecamatan Maesaan.
Tim URC bersama pelaku penadah kemudian mendatangi AT dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna abu-abu, DB 2431 EW, dengan nomor mesin G3J1E-0454815 dan nomor rangka MH3SG4610KJ2700440.
Saat diamankan, sepeda motor tersebut menggunakan nomor polisi palsu DB 2142 EL.
Selanjutnya barang bukti sepeda motor bersama pelaku penadah dibawa ke Mako Polres Minsel untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku utama pencurian, Alen Lensun, warga Tompaso Baru, masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Minsel IPTU Stevi S. Sumolang, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim URC Resmob Polres Minsel yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Alfian Obert telah berhasil mengungkap kasus curanmor di Motoling Timur dan mengamankan pelaku penadah beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban,” kata IPTU Stevi S. Sumolang, Jumat (6/11/2026).
Kasat Reskrim menegaskan, pelaku utama masih diburu dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
“Untuk pelaku utama pencurian, inisial AL, saat ini masih dalam pengejaran. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Sementara pelaku penadah sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” tegasnya.
IPTU Stevi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat yang jelas.
“Kami imbau masyarakat jangan tergiur harga murah dan membeli kendaraan tanpa dokumen resmi, karena bisa terjerat sebagai penadah. Jika ada informasi tentang pelaku, segera laporkan ke Polres Minsel,” pungkasnya.
Pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sedangkan pelaku utama pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (***)






