Kejari Bolmut Kembalikan Barang Bukti Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice dengan Layanan LABB KEBUT di Pelabuhan Boroko

Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)

BOLMUT, SatuUntukSemua.id – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Pada hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Pelabuhan Boroko, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, S.H., M.H., bersama staf Andre Wahyudi, S.M., telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan dengan layanan unggulan Kejari Bolmut yaitu LABB KEBUT (Layanan Antar Barang Bukti Kejari Bolmut), berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 44/Pen.RJ/2026/PN Ktg tanggal 20 Oktober 2026, dalam perkara atas nama Tersangka AHMAT MARIAHI dalam perkara Pencurian.

Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada korban/pihak yang berhak meliputi:

1. 1 (satu) Unit perahu yang terbuat dari fiber berwarna biru putih, pada bagian depan samping kanan perahu terdapat tulisan anggaran DD Desa Boroko Tahun 2024;
2. 1 (satu) unit mesin merk Honda GS 160 berwarna merah hitam, pada tangki berwarna putih;
3. 4 (empat) buah jala penangkap ikan yang terbuat dari tali senar.

Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan secara langsung di lokasi dan disaksikan oleh pihak terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan penuh kekeluargaan.

Mekanisme Restorative Justice ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, namun mengutamakan pemulihan keadaan dan perdamaian antara pelaku dan korban.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, mengatakan, pengembalian barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan keadilan restoratif.

“Hari ini kami melaksanakan pengembalian barang bukti perkara pencurian yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Kami antar langsung barang buktinya melalui layanan LABB KEBUT Kejari Bolmut ke Pelabuhan Boroko,” jelas Samuel.

“Barang bukti berupa 1 perahu fiber, 1 mesin Honda, dan 4 jala ikan ini kami kembalikan kepada pemilik yang berhak. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat. Penyelesaian dengan RJ ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” tambah Samuel.

Dengan adanya layanan LABB KEBUT, Kejari Bolmut berharap masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang tidak berbelit-belit.

Kejari Bolmut akan terus mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *