Dua Versi Berbeda dalam Kasus Rp10 Miliar: Nayodo Sebut Atas Perintah, Yasti Kaget Sertifikat Dijadikan Jaminan

Kolase Foto Nayodo Kurniawan dan Yasti Soeprejo Mokoagow.

MANADO, SatuUntukSemua.id — Kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar yang menyeret nama Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, terus berkembang.

Perbedaan versi dari pihak-pihak terlibat mulai terlihat jelas seiring berjalannya proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.

Nayodo Klaim Bertindak Atas Perintah

Pada Rabu (14/10/2026), Nayodo Koerniawan menjalani pemeriksaan kelima kalinya sebagai tersangka di Polda Sulut.

Didampingi kuasa hukumnya, ia tiba sejak pukul 09.00 Wita dan selesai sekitar pukul 11.30 Wita. Hingga saat ini, Nayodo belum ditahan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nayodo dengan tegas membantah tudingan penipuan.

Ia menyatakan bahwa peminjaman uang sebesar Rp10 miliar kepada pelapor Shandy Sumendap dilakukan atas perintah Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Saya tidak pernah melakukan penipuan. Saya meminjam uang itu atas perintah Yasti,” ujar Nayodo.

Menurut penjelasannya, dana tersebut diterima dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp5 miliar, dan menggunakan jaminan berupa sertifikat tanah.

Meski mengakui transaksi terjadi, Nayodo mempertanyakan mengapa pihak yang disebutnya sebagai pemberi perintah belum juga diproses oleh penyidik.

Ia juga tidak menampik fakta bahwa dana tersebut hingga kini belum dikembalikan sepeser pun kepada pelapor.

Yasti Bantah Keterlibatan dan Kaget Sertifikat Dijadikan Jaminan

Sementara itu, Yasti Soepredjo Mokoagow memberikan penjelasan yang berbeda kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).

Ia membantah telah memberikan perintah apa pun terkait pinjaman tersebut.

Bahkan, Yasti menyatakan terkejut mengetahui sertifikat tanah atas namanya ternyata dijadikan jaminan pinjaman tanpa sepengetahuannya.

Pernyataan ini mempertegas perbedaan mendasar di antara kedua pihak, yaitu satu pihak menyatakan bertindak atas perintah, sementara pihak lain menyatakan tidak mengetahui sama sekali adanya transaksi tersebut maupun penggunaan dokumen tanahnya.

Kasus Masih Dalam Proses Penyelidikan

Polda Sulawesi Utara menyatakan masih terus memproses prosedur pemanggilan terhadap Yasti Soepredjo Mokoagow.

Penyidik perlu mendengar langsung keterangan pihak yang disebut-sebut sebagai pemberi perintah untuk melengkapi berkas perkara.

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus ini murni bersumber dari keterangan pihak terlapor.

Hal tersebut belum serta-merta membuktikan adanya keterlibatan atau kesalahan pidana.

Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Shandy Sumendap karena dana pinjaman sebesar Rp10 miliar yang telah diserahkan belum dikembalikan.

Penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri kebenaran materiil, aliran dana, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam transaksi tersebut. (Red2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *