BITUNG, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung menggelar Rapat Pembahasan 9 Perjanjian Kerja Sama (PKS) KPK pada Jumat, 04 September 2026. Rapat koordinasi lintas instansi ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bitung dan dihadiri jajaran pimpinan Kantor Pertanahan serta para pejabat terkait dari Pemerintah Kota Bitung.
Rapat ini digelar dalam rangka mempercepat legalisasi aset daerah dan memperkuat tata kelola pertanahan di Kota Bitung. Pembahasan 9 PKS bersama KPK tersebut juga bertujuan mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang akuntabel dan transparan.
Langkah kolaboratif ini dinilai krusial untuk mendorong upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan di Kota Bitung secara berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mengulas secara teknis pelaksanaan sembilan poin PKS dari KPK.
Diskusi berlangsung interaktif untuk menyelaraskan data aset milik daerah serta memetakan solusi atas kendala sertifikasi di lapangan. Pihak pertanahan dan pemerintah daerah juga menyepakati jadwal tindak lanjut guna mempercepat proses verifikasi dokumen.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., menegaskan pentingnya sinergi ini agar proses legalisasi aset tidak terhambat.
“Legalitas aset daerah adalah pondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui 9 PKS bersama KPK ini, kami berkomitmen untuk mempercepat verifikasi, menyelesaikan kendala di lapangan, dan memastikan seluruh aset Pemerintah Kota Bitung memiliki kepastian hukum. Tidak ada lagi celah untuk praktik-praktik yang tidak akuntabel,” tegas Steven.
Sinergi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan memastikan seluruh Barang Milik Daerah terlindungi secara hukum.
Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam percepatan legalisasi aset daerah serta penguatan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan bebas korupsi di Kota Bitung.
“Dengan data yang terintegrasi dan legalisasi yang tuntas, pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat, pasti, dan transparan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mencegah korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik,” lanjut Steven.
Ke depan, tata kelola pertanahan yang bersih dan tertib diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik serta kepuasan masyarakat Kota Bitung. (***)






