Kepala Kantah Bitung Pimpin Rakor, Kebut Akselerasi 9 Paket Kerja Sama dengan KPK

Foto: Istimewa

BITUNG, SatuUntukSemua.id — Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., memimpin rapat koordinasi internal bersama para Pejabat Pengawas pada Rabu, 02 September 2026. Rapat yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Bitung ini dihadiri seluruh Pejabat Pengawas dan jajaran untuk menyelaraskan agenda pengawasan program kerja pertanahan.

Fokus utama pertemuan adalah mengevaluasi perkembangan pelaksanaan 9 paket kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, rapat juga membahas penyusunan langkah strategis guna mengakselerasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Bitung dengan Pemerintah Kota Bitung.

Evaluasi Progres dan Pemetaan Kendala
Dalam arahannya, Steven Wowor mendengarkan langsung pemaparan progres dari masing-masing Pejabat Pengawas terkait implementasi paket kerja sama.

Diskusi interaktif digelar untuk memetakan hambatan teknis di lapangan serta merumuskan upaya percepatan verifikasi data aset. Penekanan khusus diberikan pada pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kota Bitung agar seluruh tahapan berjalan efektif.

“Langkah ini penting diambil guna memastikan seluruh item kerja sama terintegrasi dengan baik dan berjalan tepat waktu,” ujar Steven dalam rapat tersebut.

Dorong Tata Kelola Aset yang Akuntabel
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Bitung, KPK, dan Pemerintah Kota Bitung disebut menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan pelayanan publik.

Melalui akselerasi PKS tersebut, tata kelola aset daerah diharapkan semakin akuntabel dan terlindungi secara legal. Ke depan, kolaborasi ini ditargetkan dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat di Kota Bitung.

Dengan rampungnya evaluasi 9 paket kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung optimis seluruh program dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan dampak langsung pada tertib administrasi pertanahan di daerah. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *