PT Max Auto Tegaskan Bajaj Online Beroperasi Sesuai Permenhub, Siap Bersinergi dengan Pemda

SatuUntukSemua.id – Transformasi transportasi berbasis digital di Kota Manado terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang praktis, aman, dan mudah diakses. PT Max Auto memastikan layanan bajaj berbasis aplikasi yang dioperasikannya telah berjalan sesuai ketentuan regulasi nasional yang mengatur angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.

Head Sales PT Max Auto, Frangky Punu, mengatakan seluruh operasional perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 serta Permenhub Nomor 13 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum penyelenggaraan angkutan sewa berbasis aplikasi di Indonesia.

Menurut Frangky, layanan yang dikembangkan PT Max Auto merupakan bagian dari inovasi transportasi digital yang mengedepankan kemudahan akses bagi masyarakat melalui sistem pemesanan berbasis aplikasi.

“Kami berkomitmen menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh operasional bajaj berbasis aplikasi kami mengacu pada ketentuan pemerintah pusat sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, karakteristik angkutan sewa berbasis aplikasi berbeda dengan angkutan umum konvensional. Kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan pribadi dengan pengemudi, proses pemesanan dilakukan melalui aplikasi digital, transaksi berlangsung secara elektronik, sementara tarif ditentukan berdasarkan mekanisme yang telah tersedia dalam platform.

“Ekosistem transportasi digital memang memiliki sistem operasional yang berbeda. Karena itu regulasi yang menjadi acuan juga telah disiapkan pemerintah untuk mengakomodasi perkembangan teknologi di sektor transportasi,” jelasnya.

Selain mengedepankan kemudahan layanan, PT Max Auto juga memastikan seluruh armadanya telah memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang diwajibkan pemerintah. Setiap kendaraan telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta rekomendasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai bagian dari proses legalisasi kendaraan bermotor.

Frangky menegaskan kepatuhan terhadap regulasi merupakan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, perkembangan transportasi berbasis aplikasi membutuhkan sinergi yang baik antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha agar inovasi dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin dengan baik sehingga inovasi transportasi digital dapat berkembang sejalan dengan kebijakan pemerintah, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pengemudi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tutup Frangky.

Dengan hadirnya layanan transportasi berbasis aplikasi yang mematuhi regulasi nasional, PT Max Auto optimistis inovasi di sektor transportasi dapat menjadi salah satu solusi mobilitas masyarakat perkotaan, sekaligus mendukung transformasi digital yang tengah didorong pemerintah di berbagai daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *