Manado, SatuUntukSemua.id — Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung yang diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri rapat penting di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, 4 Juni 2026. Agenda pertemuan tingkat provinsi ini digelar untuk membahas secara mendalam permasalahan tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
Langkah koordinasi ini diambil sebagai respons cepat untuk mengurai kendala pembebasan lahan yang menghambat perkembangan kawasan strategis tersebut. Kehadiran perwakilan dari Bitung sangat krusial guna memberikan data lapangan yang akurat kepada pihak Pemprov.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Sulut di ruang pertemuan lintas sektoral. Pimpinan rapat menegaskan penyelesaian konflik lahan di area investasi harus diprioritaskan demi kepastian hukum para investor. Jalur musyawarah dan peninjauan kembali dokumen regulasi menjadi fokus utama dalam mencari jalan keluar yang adil.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K Wowor, saat dihubungi media ini, mengatakan, bahwa dengan adanya diskusi intensif ini, diharapkan seluruh hambatan administratif maupun konflik klaim kepemilikan dapat segera dipetakan akarnya. Pembahasan mengenai sengketa KEK Bitung dilakukan di tingkat Pemprov karena status kawasan ini merupakan proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi perekonomian daerah.
“Keterlibatan lintas instansi dinilai penting agar kebijakan selaras antara pemerintah kota dan provinsi. Melalui sinkronisasi data dari Kantor Pertanahan, pemerintah merumuskan solusi hukum yang kuat dan tidak mencederai hak-hak masyarakat lokal. Rapat ini juga menjadi wadah menyatukan persepsi mengenai batas-batas wilayah yang masuk masterplan kawasan ekonomi,” jelaa Wowor.
Proses penyelesaian dilakukan dengan mengevaluasi status hukum tanah dan mempercepat koordinasi dengan pihak bersengketa di lapangan. Pemprov Sulut bersama Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen segera menyusun langkah taktis lanjutan pascarapat.
“Dengan adanya kesepahaman strategis, percepatan pembangunan infrastruktur penunjang di KEK Bitung diyakini dapat berjalan kembali tanpa hambatan hukum,” tambah Wowor.
Hasil pertemuan ini nantinya langsung diimplementasikan dalam bentuk tindakan nyata demi mendorong pertumbuhan ekonomi regional yang berkelanjutan. Pemprov Sulut dan BPN Bitung berharap penyelesaian konflik lahan dapat tuntas sehingga KEK Bitung benar-benar menjadi penggerak investasi dan lapangan kerja baru di Sulawesi Utara.






