Merasa Diperas, Oknum Mantan Kabid di Minut Lapor Balik ‘RM’ ke Reskrim Polres Minut

JR Mantan Kabid di Pemkab Minut

Minut, SatuUntukSemua.id – Pasca ditetapkannya tersangka atas kasus dugaan Tindak Pelecehanan Kekerasan Seksual (TPKS), atas perempuan berinisial RM yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Bidang (Kabid) di salah satu SKPD di Pemkab Minahasa Utara (Minut) berinisial JR, kini berbuntut panjang.

Dalam sebuah video amatir yang sempat beredar dan viral, menunjukan JR tengah memeluk perempuan RM dengan kondisi perempuan memberontak. Dari video tersebutlah, sehingga JR dilaporkan MR ke Polres Minut.

Tak terima dirinya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tersebut, JR kemudian membeberkan fakta baru.

Dari keterangan JR didepan sejumlah awak media, JR  mengungkapkan, bahwa dirinya merasa dirugikan. Adapun hubungannya dengan perempuan RM, JR mengakui bahwa mereka berdua punya hubungan spesial.

“Saya berani melakukan apa yang ada di video tersebut, ya karena kami ada hubungan. Kami telah berhubungan sudah selama setahun. Dan ini saya sudah akui saya bersalah didepan istri dan keluarga saya,” kata JR.

Diketahui, perempuan RM meminta sejumlah uang kepada JR yang kemudian tidak diberikan JR.

“Video itu terjadi di SPA hotel Sutan Raja Minut. Kami lagi cekcok, RM yang bertugas sebagai kasir di SPA milik saya. Saat itu, dirinya ingin meminta uang sebesar 50 juta rupiah. Yang katanya untuk biaya penebusan anaknya yang saat itu disandera di Kamboja bekerja sebagai scammer. Namun karena biayanya besar, saya pun meminta dirinya untuk bersabar,” jelas RM.

Namun RM langsung mengancam JR akan melaporkannya ke Polres Minut dengan menyertakan barang bukti video.

“Saya kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Minut. Setelah itu saya mendapat telepon dari keluarga RM untuk bernegosiasi. Dan bertemu disuatu tempat. Disana yang hadir pihak keluarga RM dan meminta uang sebesar 50 juta rupiah agar kasus ini tidak dilanjutkan. Kami sepakat di nominal 25 juta rupiah dengan catatan uangnya diserahkan secara bertahap,” tambah JR.

Angka 25 juta rupiah pun telah disepakati kedua belah pihak. Dengan catatan kasus yang dilaporkan akan dicabut. Dengan membuat surat perdamaian antara keduanya.

“Jadi hari itu, kami sepakat di 25 juta rupiah. Dengan catatan akan diberikan secara bertahap. Hari itu saya berikan uang sebesar 2juta 500 ribu rupiah sebagai tanda kesepakatan awal dengan membuat perjanjian. Setelah menerima uang 2juta 500 ribu rupiah, mereka berjanji akan cabut laporan,” ungkap JR.

Alih-alih laporan dicabut, JR kaget dirinya mendapat panggilan di Unit PPA Polres Minut atas terlapor dugaan kasus TPKS.

“Saya tiba-tiba dapat panggilan dari penyidik PPA Reskrim Polres Minut atas laporan dugaan kasus TPKS. Ketika di Unit PPA, melalui penyidik perempuan RM menyampaikan meminta uang biar kasus ini selesai. Saya sepakat sesuai komitemen awal. Namun kali ini, nominalnya telah berubah. Yang kesepakatan awal 25 juta rupiah, kini naik jadi 200 juta rupiah,” jelasnya.

Tak terima dengan hal ini, JR yang sudah terlanjur dilaporkan, kini balik melaporkan perempuan RM dengan dugaan pemerasan.

“Saya sekarang sudah ditetapkan tersangka. Ibaratnya sudah basah ya harus mandi. Saya juga lapor balik atas pemerasan yang dilakukan RM dan keluarganya,” tegas JR. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *