Reskrim Polres Minut, Tetapkan Oknum Kabid Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu. I kadek Agung Uliana

Minut, SatuUntukSemua.id – Buntut kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masuk babak baru.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Minut, Polda Sulut, menetapkan JR,

oknum ASN yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid), di Pemkab Minut, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MR.

”Ia benar, oknum JR salah satu ASN Pemkab Minut, saat ini kami telah tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan MR,” kata Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu. I kadek Agung Uliana, Rabu (12/03/25).

Menurut Kasat, penetepan tersangka ini, b<span;>erdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang disertai alat bukti yang sah.

“Dari hasil gelar perkara, penetapan tersangka atas oknum ASN tersebut berinisial JR, sudah sesuai bukti-bukti kuat,” tambah Kasat.

Sementara berkas kasus ini, menurutnya sudah dikirim ke Kejaksaan.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu arahan dari pihak jaksa untuk kelengkapan berkasnya,” jelasnya.

Atas penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oknum ASN ini, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Toar Lengkong pimpinan LSM LI-Tipikor Sulut, menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian dalam menetapkan JR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

“Apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian itu sudah tepat. Memang hukum harus ditegakkan, siapapun dia pelaku kejahatan apalagi kejahatan seksual terhadap perempuan tentunya harus mendapatkan perhatian khusus dari penegak hukum,” kata Lengkong.

Menurutnya, Itu menjadi suatu pembelajaran bahwa siapapun dia, apapun pangkat atau jabatannya jika melakukan pelanggaran hukum maka patut dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dengan tegas menetapkan status hukum pelaku saat ini sebagai tersangka,” ucapnya.

Diketahui, peristiwa dugaan kasus pelecehan seksual terhadap MR ini, terjadi di salah satu Hotel berbintang yang berada di Minut pada bulan Februari 2025 kemarin. Kasus ini sempat viral. Beberapa video dugaan adanya pelecehan seksual beredar luas di media sosial.  (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *