Korban SL didampingi LSM LI-Tipikor saat diwawancarai
Manado, SatuUntukSemua.id – Seorang karyawan hotel di Kota Manado, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang menginap di hotel tersebut.
Kejadian tersebut, terjadi pada hari Sabtu, 08 Maret, 2025 kemarin, disalah satu hotel berbintang yang berada di Kota Manado. Dugaan pelecehan seksual itu menimpa seorang gadis berinisial SL (21) yang sedang check in di hotel itu.
KRONOLOGI KEJADIAN
Peristiwa itu diduga terjadi hari Sabtu, 08 Maret, 2025, saat gadis asal Tondano, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ini sedang chek ini di kamar no 533 lantai 5 hotel. Pelakunya diduga karyawan hotel. Dari penjelasan SL, pada saat itu dirinya berada di dalam kamar mandi hotel, tiba-tiba seorang karyawan hotel mencoba masuk di dalam kamar mandi tersebut.
“Sebelumnya pada pukul 09.00 wita pagi, saya mendapat telepon dari reception hotel, lewat layanan telepon yang berada dalam kamar hotel. Dalam perbincangan lewat telepon itu, reception hotel atau karyawan menawarkan dirinya untuk menemani saya di dalam kamar. Tentu saya menolaknya. Tak lama kemudian pada saat saya di dalam kamar mandi, tiba-tiba pintu kamar mandi saya didobrak dari luar, refleks saya pun kaget. Pada saat itu terjadilah adu mulut antara saya dan karyawan itu,” jelas SL.
Menurutnya, pintu kamarnya ditutup dari dalam. Namun tiba-tiba karyawan tersebut masuk secara diam-diam.
“Mungkin karena dia karyawan di hotel itu, tentu punya akses kunci cadangan. Yang pasti setelah kejadian itu, saya merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak maneger hotel,” tambah SL.
Tidak mendapat respon baik dari pihak hotel, kejadian ini pun langsung dilaporkan SL ke pihak berwajib.
“Dengan adanya kejadian ini, saya pun berkoordinasi dengan saudara saya yang berhubung berprofesi sebagai LSM. Kemudian kami langsung melaporkan perbuatan karyawan ini ke Polda Sulut,” kata SL.
Toar Lengkong, Ketua LSM LI-Tipikor ketika dimintai keterangan atas kejadian ini membenarkan, pihaknya dan SL telah melaporkan perbuatan karyawan tersebut ke Polda Sulut.
“Kami selaku pihak yang dimintai pendampingan hukum oleh korban, tentunya kami berharap kasus ini dapat diatensi oleh pihak Kepolisian, semoga korban benar-benar mendapatkan keadilan seadil-adilnya, karena korban adalah seorang wanita dan sebagai tamu di hotel,” kata Toar.
Dirinya juga mengatakan, bahwa ada aturan yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan tamu, tentunya pihak hotel harus bertanggung jawab.
“Ada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual UU nomor 12 tahun 2022, juga ada undang-undang perlindungan konsumen UU RI nomor 8 tahun 1999, dan berbagai aturan dan perundang-undangan lainnya yang tentunya patut kita patuhi,” jelas Toar yang juga merupakan saudara dari SL.
Dirinya berharap, Polda Sulut bisa menangani kasus ini sebaik mungkin.
“Kami apresiasi Polda Sulut dalam menanggapi laporan yang sudah korban buat. Kami percaya pak Kapolda profesional dan bijaksana dalam menyikapi berbagai aduan masyarakat, siapapun dia,” tambah Toar.
Sementara itu, saat dihubungi awak media, pihak hotel belum bisa memberikan keterangan. (***)