Keluarga Korban Tak Terima Hasil Otopsi Almarhum Mantan Sekdes Tawaang

Keluarga Korban saat mendengarkan Hasil ahli forensik yang dibacakan penyidik Polres Minsel

Minsel, SatuUntukSemua.id – Hasil otopsi kematian mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), MS alias Mefri (37thn), yang terjadi pada bulan Januari, 2025 kemarin, hari ini telah dibacakan oleh pihak Reskrim Polres Minsel, Senin (17/03/25).

Didepan para keluarga korban, hasil otopsi dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Manado tidak ditemukan adanya dugaan tindak kekerasaan ditubuh korban.

“Dari hasil otopsi yang keluar, bahwa sesuai dengan hasil ahli forensik, korban meninggal karena meninggal lemas akibat gantung diri. Adapun pendarahan, itu akibat luka di bagian alat vital korban dan menurut ahli forensik, itu akibat gigitan serangga,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad. A.A Pratama.

Sebelumnya, dari temuan pihak kepolisian disaat waktu kejadian. jasad almarhum MS, mengalami luka di leher yang diketahui akibat dari tali yang digunakan untuk gantung diri. Dan terdapat luka dibagian alat vital korban menyerupai luka gigitan.

Namun, pihak keluarga yang didampingi oleh kuasa hukum almarhum, belum menerima hasil keputusan tersebut. Pihak kelurga bersikeras bahwa almarhum meninggal karena adanya dugaan penganiayaan.

“Ketika almarhum MS dilakukan visum di Rumah Sakit Daerah yang berada di Desa Teep, menurut keterangan dokter, bahwa luka dibagian kelamin almarhum adalah luka gigitan manusia,” ungkap salah satu pihak keluaga almarhum.

“Kalaupun pendarahan akibat luka gigitan serangga, pertanyaaanya serangga apa yang menggigit dan mengakibatkan pendarahan seperti itu. Dari foto, sudah jelas luka di bagian kemaluan almarhum seperti luka gigitan manusia,” tambah keluarga korban.

Berdasarkan dari hasil visum pihak RSUD Teep, pihak keluarga pun akan terus melanjutkan kasus ini sampai dipenyelidikan selanjutnya.

“Untuk hasil otopsi, kami menghargai itu. Tapi kami juga punya bukti awal hasil visum dokter di Rumah Sakit Teep. Dan ini akan menjadi bukti bagi klien kami,” ucap Jelvitson S. Budiman, Kuasa Hukum almarhum.

Saat ini penyidik masih akan terus melakukan penyelidikan akan kasus ini. Dengan menghadirkan saksi serta bukti-bukti baru. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *