Nancy Angela Hendriks (Tengah) saat didampingi kuasa hukumnya
MANADO.SatuUntukSemua.ID- Nancy Angela Hendriks resmi melaporkan Yusak Kereh ke Polda Sulut. Laporan ini buntut dari surat pertanggunjawaban keuangan senilai Rp250 juta, yang diduga dikirim oleh Yusak Kereh kepada Nancy Angela Hendriks.
Merasa hal ini tak benar, serta nama baiknya tercoreng, Nancy kemudian mendatangi Mapolda Sulut sekitar pukul 13:16 WITA didampingi dua pengacaranya, yaitu Vebry Haryadi dan Theodoron Runtuwene, Senin (02/09).
“Saya bersama tim pengacara, ada 5 orang, mendampingi Ibu Nancy, untuk melaporkan seorang laki-laki bernama Yusak Kereh ke Mapolda Sulut, atas fitnah dan pencemaran nama baik. LP kami sudah diterima, dengan pasal 311 dengan ancaman 4 tahun,” kata Vebry kuasa hukum Nancy.
Vebry menjelaskan tujuan klien mereka yang melaporkan Yusak Kereh, karena surat berisi tuduhan yang diklaim tidak benar kepada klien mereka.
“Jadi, Yusak Kereh ini membuat surat yang berisi tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap Klien kami (Nancy Angela Hendriks). Yang surat ini sebenarnya adalah internal, tapi kami mengkaji. Apakah surat ini sebagai bentuk somasi, peringatan atau pemberitahuan biasa internal. Tetapi ketika beberapa hari kemudian surat ini menyebar luas, sampai disemua kalangan yang ada. Isi dalam surat ini berisi hal-hal memojokkan dan dugaan tindak pidana yaitu fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klain kami,” katanya.
“Nah. Inilah tujuan kita melaporkan Yusak Kereh. Karena, (isi) didalam surat-surat ini, segala tuduhannya tidak benar semua,” tutup Vebry.
Sementara itu Yusak Kereh saat dihubungi wartawan media ini, lewat Via WhatsApp, belum memberikan respon atas laporan tersebut. (Tim)