Rekrut Pengawas TPS, Bawaslu Boltim: Seleksi Secara Terbuka

satuuntuksemua.id,  Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) akan merekrut ratusan orang yang akan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto menegaskan, seleksi jajaran anggota PTPS dilakukan secara terbuka dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Nanti daftar calon PTPS itu akan diumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat,” kata Mutahir melalui keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Mutahir mengajak agar masyarakat ikut berpartisipasi terkait rekrutmen jajarannya. Menurut dia, pihaknya berharap apabila ada calon PTPS yang menjadi kader partai politik atau berafiliasi dengan parpol agar menyampaikan informasi tersebut.

“Silakan dicek dan diteliti masyarakat. Jika ada calon yang terindikasi memiliki afiliasi dengan parpol atau caleg tertentu, laporkan,” ajak dia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga apabila ada calon PTPS yang menjadi kader partai atau berafiliasi dengan parpol.

“Pasti akan kami telusuri dan klarifikasi jika benar terbukti, tidak ada keraguan buat Bawaslu untuk mencoret nama tersebut,” katanya.

Mutahir menuturkan bahwa pendaftaran calon anggota PTPS bakal dibuka pada 2 Januari 2024. Oleh karena itu, kata dia bagi masyarakat yang berminat dihimbau sudah bisa menyiapkan segala berkas administrasi yang jadi syarat anggota PTPS.

“Silakan menghubungi pengawas kecamatan di masing-masing kecamatan dan pengawas desa yang ada di 81 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” pungkasnya.

Adapun yang menjadi syarat perekrutan PTPS nanti akan disampaikan oleh pengawas desa setempat.

Untuk diketahui yang menjadi persyaratan diantaranya memasukkan foto copy KTP, ijazah (minimal SMA/sederajat), dan berdomisili di wilayah kerjanya, serta tidak terlibat dengan partai politik.

Apa Itu Pengawas TPS?

Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024. Pengertian Pengawas TPS Pemilu atau yang biasa disebut PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Disebutkan pula bahwa Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *