(Imanuel Kaloh/SATUUNTUKSEMUA.ID)
TONDANO– Polres Minahasa menangkap ML alias Kaloh (21), terduga pelaku aksi pencurian barang-barang elektronik di sejumlah tempat di Tondano Minahasa belum lama ini. Terungkap ternyata terduga pelaku merupakan residivis pencurian.
Meski sudah sering berurusan dengan polisi tetapi itu tidak membuatnya sadar. Malah sebaliknya warga Kecamatan Tondano Timur ini kembali melakukan aksinya.
Tidak tanggung-ganggung, dia menjalankan aksinya pada empat lokasi berbeda yakni di SD Negeri 8 Tondano, SMK Negeri 2 Tondano, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Minahasa, dan SMP Negeri 1 Tondano. Aksinya membobol beberapa sekolah dan kantor ketahuan juga dan tertangkap.
“Kasus ini terungkap karena adanya laporan pencurian. Korban diarahkan untuk membuat laporan polisi. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta informasi yang diperoleh di lapangan, akhirnya terduga pelaku pencurian yakni inisial ML berhasil diamankan,” kata Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, saat menggelar konfrensi Pers di Mapolres Minahasa, Sabtu (25/12/23).
Kapolres menjelaskan, pelaku pencurian mengaku sudah berulang kali melakukan aksinya dalam kasus yang sama. “Terduga pelaku ML dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Minahasa wajib menjaga barang-barang yang ada di rumahnya.”Tolong benar-benar diperhatikan,” tutur kapolres.
Begitu juga dengan instansi pemerintahan, pastikan kantor dalam keadaan tertutup dan terkunci rapih sebelum ditinggalkan.
“Kalau ada informasi terkait dengan kehilangan barang yang diduga terjadi pencurian segera dilaporkan kepada kami. Baik Polsek maupun Polres sehingga bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.