(Imanuel Kaloh/SATUUNTUIKSEMUA.ID)
TONDANO– Menanggapi keluhan peserta terkait pelayanan di dua rumah sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano telah mengambil tindakan cepat, dengan memastikan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada peserta.
Sebelum itu adanya keluhan pasien peserta JKN Rumah Sakit Umum Monompia (RSU Monompia) dan Rumah Sakit Umum Kinapit (RSU Kinapit). Pihak BPJS Kesehatan kemudian melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi digelar di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Tondano, pada Senin (06/11).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah yang akan ditempuh guna mempercepat pemenuhan bridging sistem informasi manajemen rumah sakit, meningkatkan efisiensi bridging antrean online, serta memastikan tingkat kepatuhan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terhadap peraturan yang berlaku.
“Monitoring dan evaluasi FKRTL sudah rutin dilaksanakan. Namun kali ini kami undang secara khusus RSU Monompia dan RSU Kinapit untuk evaluasi mutu layanan JKN di rumah sakit.” Jelas Raymond.
Dalam pertemuan tersebut, Raymond juga mengingatkan fasilitas kesehatan yang hadir tentang kewajiban fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Beberapa poin penting yang merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh FKRTL mencakup pelayanan peserta dengan baik sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kedokteran, tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain atas indikasi medis.
Selain itu, FKRTL juga diingatkan untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta JKN, menyediakan perangkat keras dan jaringan komunikasi data sesuai spesifikasi yang ditentukan, serta menyediakan data dan informasi yang relevan tentang sistem antrean, jadwal tindakan medis operatif, dan ketersediaan tempat tidur rawat inap.
“Semua pokok-pokok dalam perjanjian kerja sama sudah tertuang dalam janji layanan JKN yang harus dijalankan oleh fasilitas kesehatan,” tambah Raymond.
Aspek lainnya yang menjadi fokus dalam pertemuan ini adalah pemenuhan terkait sistem informasi manajemen di FKRTL. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menyediakan sistem informasi yang dapat diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki oleh RSU Monompia dan RSU Kinapit. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan di FKRTL.
“Setiap permintaan informasi dan penanganan pengaduan diselesaikan dengan baik oleh petugas Petugas Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP) di RS dan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), sehingga tim kami dapat menyelesaikan setiap kendala maupun keluhan yang hadapi oleh peserta secara cepat,” pungkas Raymond.
Harapannya, melalui monitoring dan evalusi ini RSU Monompia dan RSU Kinapit dapat melakukan perubahan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan JKN kepada peserta, sehingga peserta JKN bisa mendapatkan manfaat maksimal dari program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada kesempatan yang sama Direktur RSU Monompia, Stevanus Budiman Paliliewu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Hal ini mencakup pemenuhan terkait janji layanan JKN yang akan dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Hasil evaluasi ini akan kami segera tindak lanjuti dan janji layanan JKN akan kami laksanakan dengan baik. Kami akan memperbaiki indikator kepatuhan fasilitas kesehatan, seperti update display antrean, update display tempat tidur, input jadwal operatif di antrean, dan pelaksanaan Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN),” tutup Stevanus.