Caption : Pemberian SK Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIb Tondano
Peliput : Imanuel Kaloh
Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Sedikitnya 95 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIb Tondano menerima remisi khusus dalam rangka Idul Fitri tahun 2022.
Pemberian remisi diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIb Tondano Yulius Paath usai melaksanakan Salat Id, Sabtu (22/04/23) di Aula Lapas Tondano.
“Pada perayaan Idul Fitri ini, ada puluhan warga binaan yang diberikan remisi,” kata Kalapas.
Dijelaskan Paath, terdapat 116 warga binaan beragama Muslim. Namun Surat Keputusan (SK) pemberian remisi hanya diberikan bagi 95 WBP.
Kalapas Yulius paath menambahkan, penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu bentuk Pemenuhan Hak WBP sesuai peraturan yang berlaku dan yang telah memenuhi persyaratan sesuai kategori di Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditindaklanjuti dengan kebijakan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Diharapkan kedepam dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik kedepannya,” tandas Kalapas. *