Kantor Pengadilan Negeri (PN) Amurang
SatuUntukSemua.ID.MINSEL– Angka perceraian di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada tahun 2023 ini terbilang meningkat.
Di triwulan pertama semester awal atau semenjak bulan januari sampai bulan maret berjalan ini, Pengadilan Negeri (PN) Amurang telah menerima 129 kasus gugatan perceraian.
Dibandingkan dengan tahun 2022 kemarin, angka perceraian di triwulan pertama semester awal, PN Amurang hanya menerima 95 perkara perceraian.
Ada kenaikan angka perceraian sekitar 30 persen di tahun ini. atau kata lain, Kabupaten Minsel menyediakan stok janda dan duda sebanyak 129 orang di triwulan pertama ini.
“Faktor yang menjadi pendorong dalam gugatan perkara perceraian ini, sebagian besar karena masalah ekonomi,” kata Wakil Ketua PN Amurang, Anthonie S. Mona, SH, Senin (20/03/2023).
Selain masalah ekonomi, masalah orang ke tiga pun menjadi faktor meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Minsel.
“Perkara perceraian ini ketika disandingkan, atau ketika kami ambil dalil-dalil dalam perkara perceraian, salah satunya juga akibat banyaknya pernikahan dini. yang karena usia muda, maka rentan adanya cekcok di dalam rumah tangga yang kemudian ujung-ujungnya gugatan perceraian,” tambah Wakil Ketua PN Amurang.
Dari angka 129 gugatan perceraian di tahun ini, sebagian besar sudah disidangkan. bahkan sebagian besar juga sudah dalam putusan perkara. (Tim)