Rekomendasi SKCK Polsek Tompaso Dipastikan Gratis

Foto : Kapolsek Tompaso Iptu Martua Sitanggang

Peliput : Imanuel Kaloh

MINAHASA, SATUUNTUKSEMUA.id- Keseriusan penerapan instruksi Polri menjadi atensi Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa. Salah satunya, menggratiskan warga Tompaso, dalam mengambil rekomendasi mengurus surat keterangan Catatan kepolisian (SKCK).

Kapolsek Tompaso Iptu Martua Sitanggang mengatakan, masyarakat yang hendak mengurus SKCK harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Pemerintah dan Polsek setempat.

“Jadi tidak ada pungutan dalam hal urus rekomendasi SKCK, tidak ada biaya,” ujar Kapolsek disela pelaksanaan Jumat Curhat Kapolres Minahasa di BPU Pinabetengan Selatan, Jumat (17/3/2023).

Dikatakan Sitanggang, setelah rekomendasi yang ditujukan ke Polres Minahasa diambil, warga akan melengkapi beberapa administrasi, yaitu surat rekomendasi dari pemerintah desa dan polsek, fotcopy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK)serta akte Kelahiran,”ujar Kapolsek.

Setelah administrasi berkas rampung, warga akan
dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PPB) sebesar Rp 30.000.

Menurutnya, biaya tersebut nantinya akan di setor ke kas Negara sebagai warga wajib pajak.

“Nantinya pembayarannya di Polres Minahasa,”pungkasnya. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *