PELIPUT : IMANUEL KALOH
MINAHASA, SATUUNTUKSEMUA.id- Puluhan Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa dilantik. Tercatat 79 Hukum Tua menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (08/02/23).
Menariknya, 3 diantaranya gagal dilantik. Sehingga yang diambil sumpah/janji hanya 76 Hukum Tua.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Artur Palilingan membenarkan adanya Hukum Tua yang tidak dilantik.
“Ada beberapa desa yang belum dilantik. Hal ini disebabkan dengan adanya beberapa alasan dari ketiga Hukum Tua ini,” kata Palilingan di Aula Wale Ne Tou Tondano usai kegiatan pelantikan.
Dikatakan Palilingan, ketiga Desa yang dimaksud yakni Desa Walantakan dan Waleure di Kecamatan Langowan Timur, serta Desa Tateli Kecamatan Mandolang.
Dijelaskan, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, lantaran adanya laporan ataupun hal-hal yang yang harus diselesaikan oleh ketiga Hukum Tua.
“Persoalan ini kemudian akan segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui instansi terkait yang membidangi urusan Desa,” terang Palilingan.
Namun begitu lanjut Palilingan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah ketiga Hukum Tua ini akan dilantik atau tidak.
“Kita akan melihat nantinya, tergantung dari hasil pemeriksaan, apakah masih yang bersangkutan atau bisa saja diganti,” ungkapnya.
Sementara itu tambah Palilingan, pihaknya akan segera membentuk tim verifikator melakukan peninjauan kebenaran laporan tersebut.
“Yang jelas dalam waktu dekat, selesainya pemeriksaan akan dilakukan pelantikan kembali Hukum Tua pada ketiga Desa tersebut,” kuncinya. *