SatuUntukSemua.ID.MINSEL– AM alias Aziz ,(45), warga Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Tenga.
Aziz ditangkap dikediamannya di Kelurahan Ranoyapo, karena diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap Mawar (Nama samaran).
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AM. tersangka ini diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP,” kata Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan, Rabu (25/01/23).
Dari hasil penyelidikan Polisi, terungkap tersangka mengakui perbuatan bejatnya yang telah dilakukannya berulang kali.
“Jadi tersangka ini, mengakui perbuatannya sudah lebih dari 10 kali. Yang dilakukannya dirumah korban sendiri, dengan cara meraba-raba buah dada korban. Sampai menjilat bagian kelamin korban. Namun tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolsek.
Tersangka sendiri, diketahui bekerja di rumah milik korban sebagai pelayan di warung makan milik orang tua korban.
“Tersangka adalah pelayanan di warung makan milik orang tua korban. Perbuatannya ini dilakukan semenjak bulan November kemarin. Dan daalam aksinya, korban selalu di imingi sejumlah uang oleh tersangka,” tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka aziz dikenai Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tim)