Ikuti Penguatan Tusi dari Ditjenpas, Rutan Kotamobagu Perkuat Pelayanan Publik dan Kehumasan

Foto: Istimewa

Manado, SatuUntukSemua.id – Rutan Kelas IIB Kotamobagu mengikuti kegiatan penguatan tugas dan fungsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan ini difokuskan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan kerja sama, serta penguatan peran kehumasan dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Rabu (21/10).

Pada sesi materi pelayanan publik, Penanggung Jawab Pelayanan Publik, Helmina, menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan di UPT.

Menurutnya, standar tersebut harus diimplementasikan secara nyata di lapangan, antara lain melalui pemasangan maklumat pelayanan di PTSP dan ruang kunjungan, penayangan informasi layanan melalui monitor televisi, pemajangan hasil karya warga binaan, serta penyediaan SOP dalam bentuk standing banner di ruang pelayanan.

“Petugas juga harus mencantumkan nama pada meja layanan dan mampu mengendalikan emosi dalam menghadapi masyarakat. Pelayanan yang ramah dan profesional adalah kunci,” jelasnya.

Selain itu, Helmina juga mengingatkan terkait pengelolaan informasi publik. Ia menyebut, setiap permintaan data harus ditindaklanjuti maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan. Untuk informasi yang dikecualikan, seperti arsip Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB), wajib melalui uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 sebelum diputuskan untuk dipublikasikan.

Sementara itu, pada materi kerja sama, Desta menyampaikan pentingnya pembaruan aplikasi SIKAP ke versi terbaru dan tertibnya penyusunan laporan kerja sama UPT secara berkala.

Pada sesi kehumasan, ditekankan bahwa konsistensi publikasi jauh lebih penting daripada sekadar kuantitas unggahan.

“Setiap komentar dan pesan langsung (DM) di media sosial perlu ditanggapi. Lakukan evaluasi berkala terhadap kualitas konten dan jumlah penayangan untuk mengukur efektivitas publikasi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kotamobagu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengelolaan kerja sama, dan mengoptimalkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui pembangunan Pojok Integritas di area Pintu Utama (P2U) sebagai upaya memperkuat integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di Rutan Kotamobagu. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *