MANADO, SatuUntukSemua.id — Penanganan kasus dugaan korupsi dana media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru.
Polda Sulut resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, SL alias Steven, bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Kominfo, CI alias Cristian.
Keduanya ditahan pada hari Kamis (22/10/2025) dalam perkara dugaan korupsi dana media tahun anggaran 2023‑2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.
Dengan penahanan ini, penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana media di lingkungan Pemprov Sulut naik ke tahap lebih lanjut.
Secara eksplisit, Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang ditahan dalam perkara tersebut.
Perlu diperhatikan, ini adalah tahap penyidikan dan penahanan, bukan berarti keduanya sudah dinyatakan bersalah, jadi masih harus menunggu proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan penetapan status selanjutnya dari aparat penegak hukum. (Red)






