MANADO, SatuUntukSemua.id – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (OJK SulutGo) secara resmi menerbitkan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention. Dengan terbitnya izin ini, masyarakat Kota Manado kini memiliki tambahan layanan pergadaian legal yang beroperasi sesuai ketentuan.
Penerbitan izin tersebut merupakan bagian dari upaya OJK SulutGo untuk memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman dan terpercaya di wilayah Sulawesi Utara.
Izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Melalui keputusan itu, PT Pusat Gadai Intention berhak menjalankan kegiatan usaha pergadaian dengan wilayah operasional di Kota Manado.
Sebelum mendapatkan izin, perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK. Permohonan disampaikan melalui Surat Direksi Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 tanggal 12 Januari 2026. PT Pusat Gadai Intention juga telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum RI pada 29 Desember 2025.
Selain itu, seluruh Pihak Utama perusahaan telah mengikuti dan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK pada 21 Agustus 2026.
Seiring pemberian izin, OJK mewajibkan PT Pusat Gadai Intention untuk mengutamakan perlindungan konsumen. Perusahaan harus menyampaikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, meliputi izin usaha OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, serta biaya administrasi dan biaya lain yang dikenakan.
OJK juga menekankan pentingnya perlindungan barang jaminan. PT Pusat Gadai Intention wajib memastikan setiap barang jaminan milik konsumen mendapat perlindungan sesuai ketentuan, termasuk melalui pertanggungan asuransi sesuai cakupan yang ditetapkan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, menyampaikan harapannya atas kehadiran perusahaan baru ini.
“Kami berharap kehadiran PT Pusat Gadai Intention dapat menjadi alternatif pembiayaan yang legal dan aman bagi masyarakat Kota Manado. Sekaligus kami mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pergadaian yang telah berizin OJK dan memahami betul informasi biaya, suku bunga, jangka waktu, serta ketentuan lainnya sebelum melakukan transaksi,” ujar Robert.
Dengan hadirnya PT Pusat Gadai Intention, OJK SulutGo optimis akses pembiayaan masyarakat di Manado akan semakin luas. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan cermat memilih lembaga jasa keuangan resmi agar terhindar dari risiko layanan ilegal dan tidak terdaftar. (***)






